| Hariyono, seorang terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang terkait dengan program dana hibah PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) Jombang, akhirnya menjalani eksekusi hukuman setelah ditangkap di Karawang, Jawa Barat. |
Kasi Intel Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menyatakan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Kasus bermula dari dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp277 juta. Dalam putusannya, Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hariyono, diserta denda Rp200 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta," ujar I Made Deady kepada wartawan, (26/1/2026).
Usai dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, upayanya tidak mengubah putusan pokok. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, Hariyono tidak segera menjalani hukuman dan masuk dalam DPO Kejaksaan pada 2021 karena ketidakhadirannya.
"Selama masa pencarian, Hariyono dilaporkan berpindah-pindah tempat. Posisi terakhirnya adalah di Karawang, di mana ia akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. Dalam kehidupan sehari-hari, sejak sekitar tahun 2020, ia diketahui berprofesi sebagai pedagang pecel," ujarnya.
Uniknya, sejak awal proses hukum berjalan, Hariyono tidak pernah menjalani masa penahanan. Baru setelah ditangkap, ia langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.
"Saat ini, Hariyono telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang," tandasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya eksekusi putusan pengadilan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, meski dengan nilai kerugian yang tidak besar.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para buronan lainnya, menyatakan bahwa pelarian hukum hanyalah menunda kepastian hukum. (*)
Sumber: suarajatimpost.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »