AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

BENTENGSUMBAR.COM
- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Didik terlibat perkara kasus kepemilikan narkotika, yang juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik.

Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud. Koper tersebut sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang terlarang tersebut.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko Hadi.

Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba

Selain diduga memiliki narkoba, Didik juga diduga menerima Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Bahkan, Didik meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar kepada anak buahnya Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Permintaan itu, berawal dari isu yang tersebar di kalangan masyarakat di Kota Bima, perihal Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba. AKBP Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari uang sebagai logistik menutupi isu tersebut.

Sebagian uang yang dicarikan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp 100 juta, untuk meredam media massa yang membuat riuh isu Kapolres Bima Kota menerima uang setoran dari para bandar.

"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," kata Kuasa hukum Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026). (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »