| Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dinyatakan gugur demi hukum setelah ia meninggal dunia di RS Siloam Semanggi. |
Meskipun pidana dihentikan, upaya pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata tetap akan ditempuh.
"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2/2026).
Anang menerangkan, untuk terdakwa lainnya akan tetap berproses dalam persidangan yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Selain itu, untuk kerugian yang diakibatkan oleh Alex Noerdin, juga dipastikan tetap diproses dalam ranah berbeda.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan perdatanya," ungkap Anang.
Terkait dengan keterangan Alex Noerdin yang masih diperlukan dalam sidang, kata Anang, nantinya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia akibat sakit.
Dia meninggal dunia di usia 76 tahun dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, kemarin pukul 13.30 WIB.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB," ungkap Okta Alfarisi, juru bicara keluarga Alex Noerdin.
Okta menyebut jenazah akan disemayamkan di rumah anak sulungnya, Dodi Reza Alex, di Jakarta.
Besok pagi, jenazah dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, Palembang, untuk dimakamkan.
"Insyaallah besok ba'da Dzuhur, jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di TPU Kebun Bunga," kata Okta.
Kesehatan Alex Noerdin sebelumnya menurun hingga dilarikan ke RS Siloam Jakarta untuk perawatan.
Dalam video yang beredar, Alex Noerdin terbaring di ranjang rumah sakit dengan kondisi lemah. (*)
Sumber: tirto.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »