| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatera Utara. |
BENTENGSUMBAR.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka bernama Okto Jefri Sihombing (42).
“Pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatera Utara,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Kasus ini terungkap di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara, pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.34 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Sumatera. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga ke Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap Okto yang berperan sebagai kurir. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial AS, seorang tukang ojek pangkalan yang saat itu mengantarkannya.
“Barang bukti yang ditemukan pada tersangka berupa 15 bal atau 15 kilogram narkotika golongan I jenis heroin yang disimpan di dalam tas,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja,” ujar Eko.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku heroin tersebut akan diantarkan atas permintaan seseorang bernama Habib ke kawasan Simpang Kawat, Kisaran. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »