Kesaksian Ahok di Sidang Tipikor Dinilai Kuat, Dugaan Penyimpangan Pertamina Makin Terang

Kesaksian Ahok di Sidang Tipikor Dinilai Kuat, Dugaan Penyimpangan Pertamina Makin Terang
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap memberi titik tetang dalam persidangan kasus dugaan korupsi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap memberi titik tetang dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). 

Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan Ahok di persidangan bukan sekadar kesaksian personal, melainkan penguat dugaan adanya penyimpangan sistematis yang berlangsung dalam jangka panjang, yakni pada periode 2013 hingga 2024. 

Menurut Fajar, kesaksian Ahok memiliki bobot pembuktian yang signifikan karena sejalan dengan keterangan sejumlah saksi kunci sebelumnya, antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. 

“Apa yang disampaikan Ahok menjadi kepingan penting untuk memahami gambaran besar dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa persoalan tata kelola ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat struktural dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Fajar menilai kesaksian tersebut memperkuat dugaan adanya celah dalam rantai pasok minyak mentah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.  

Ia menyoroti mekanisme impor minyak dan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan efisien.

“Keterangan di persidangan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi. Apalagi jika praktik tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang, tentu dampaknya terhadap keuangan negara patut menjadi perhatian serius,” katanya.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan momentum persidangan ini guna mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat, tidak hanya pada tataran teknis, tetapi juga pada pengambil keputusan strategis. Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi keberanian para saksi yang menyampaikan keterangan secara terbuka di persidangan. 

Ia berharap fakta-fakta yang terungkap dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengadaan energi nasional.

“Kesaksian para saksi kunci ini seharusnya menjadi pijakan untuk perbaikan tata kelola ke depan. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. 

Para tersangka berasal dari kalangan pejabat BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta. 

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak. 

Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik yang memengaruhi tata kelola migas. 

Dari internal Pertamina dan anak usahanya, sejumlah pejabat juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional). 

Selain itu, beberapa pejabat setingkat vice president turut terseret, seperti Alfian Nasution, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Hasto Wibowo.(*) 

Sumber: tvonews. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »