| Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jambi, Rabu (4/2/2026). |
Varial diperiksa terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dengan total kerugian mencapai Rp 21,8 miliar.
Tak hanya Varial, polisi juga memeriksa dua tersangka baru lainnya, yakni BKR (Bukri) yang saat kejadian menjabat sebagai Kabid, serta seorang broker berinisial David.
Ketiganya diperiksa secara intensif di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Ya, saat ini pemeriksaannya sedang berlangsung," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri, saat dikonfirmasi Rabu.
Meski pemeriksaan tengah berjalan, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah ketiga tersangka tersebut akan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Masih nunggu hasil pemeriksaan dan petunjuk pimpinan," sebut Zamri.
Penetapan Varial sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan ahli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti adanya pertemuan antara Varial dengan broker untuk membahas fee proyek pengadaan barang.
Polisi bahkan menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Varial, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
"Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut," jelas pihak Ditreskrimsus.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Varial Adhi Putra dan Bukri dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.
Jabatan terakhir Varial adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Skandal korupsi di Disdik Jambi ini berawal dari kucuran dana kementerian pada APBN tahun 2022 senilai Rp 180 miliar.
Temuan penyimpangan terjadi pada bidang SMK dengan total anggaran Rp 122 miliar.
Modus yang dilakukan para pelaku mulai dari penggelembungan harga (mark up) hingga permintaan fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp 21,8 miliar.
Hingga saat ini, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.
Empat tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni: 1. ZH, mantan Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP). 3. RWS, yang berperan sebagai broker atau penghubung. 4. ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI). (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »