KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyebut, kasus ini justru terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur peradilan. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Yudisial (KY) menyayangkan hakim masih terjerat korupsi. 

KY menilai tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti bahwa korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata dipicu persoalan kesejahteraan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyebut, kasus ini justru terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur peradilan.

"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini (korupsi)," kata Abhan, dikutip Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, fakta tersebut menjadi catatan penting bahwa perbaikan sistem dan integritas aparat peradilan harus berjalan.

"Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Selain Eka dan Bambang, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD. (*) 

Sumber: iNews. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »