Menjawab Kritik Menkeu Purbaya, Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah

Menjawab Kritik Menkeu Purbaya, Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah
Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, memberikan tanggapan strategis terkait kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional. Handi menilai bahwa kritik tersebut harus disikapi secara bijak agar tidak berdampak negatif pada perkembangan industri keuangan syariah di masa depan.

Dalam pernyataannya, Handi menekankan adanya perbedaan fundamental antara sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga dengan sistem syariah yang berbasis bagi hasil (profit/revenue sharing) serta aktivitas ekonomi halal.

Menanggapi pandangan Menkeu Purbaya yang menyebut perbankan syariah seolah hanya "mengganti istilah" tanpa memberikan keadilan nyata, Handi Risza memberikan pembelaan terhadap instrumen akad yang ada.

"Akad-akad yang terdapat dalam perbankan syariah, seperti: mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain-lain justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah (debitur dan kreditur), mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan," tegas Handi.

Handi tidak menampik bahwa pembiayaan syariah sering kali dianggap lebih mahal. Namun, ia menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh persoalan struktural, mulai dari skala permodalan hingga tingginya biaya dana (cost of funds).

Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun, namun mayoritas masih berada di kategori KBMI 1 dan 2. Baru Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berhasil menembus kelompok KBMI 4.

"Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi. Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi dalam teknologi, sistem informasi dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif," paparnya.

Handi juga menyoroti bahwa bank konvensional memiliki akses lebih besar terhadap dana murah seperti rekening giro pemerintah, sementara bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito yang sifatnya lebih mahal.

Meskipun angsuran pada akad jual beli (murabahah) terkesan tinggi di awal karena bersifat fixed rate, Handi mengingatkan bahwa perbankan syariah memberikan kepastian cicilan hingga akhir periode kontrak. Selain itu, denda keterlambatan tidak menjadi pendapatan perusahaan, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.

Kehalalan produk dan layanan juga terjamin dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Handi menyatakan bahwa secara syariah kecil kemungkinan adanya manipulasi atau akad yang bertentangan dengan prinsip Islam.

Sebagai penutup, Handi Risza berharap pemerintah dapat bertindak lebih adil dalam mendukung ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong pemerintah untuk menempatkan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara proporsional, memberikan insentif pajak, serta menambah permodalan bank syariah BUMN.

"Kritik Purbaya sendiri harus kita anggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai Menteri Keuangan. Kita berharap setelah ini, Pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah," tutup Handi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »