| Rudy Ong terbukti memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura pada Februari 2015. |
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda secara resmi menyatakan terdakwa bersalah atas pemberian suap kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, melalui putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro menyimpulkan bahwa Rudy Ong terbukti memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura pada Februari 2015. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin untuk memuluskan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memperkuat fakta hukum tersebut. Rudy Ong dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tindakan menyuap penyelenggara negara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Menanggapi putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi tim penuntut umum KPK maupun pihak terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kedua belah pihak kini memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)
Sumber: Prokal.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »