| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, TW (50) dan M (46). |
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026), di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.208.538.345.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan BGP Aceh untuk Tahun Anggaran 2022-2023 (jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (jilid II).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.208.538.345, dengan ketentuan subsidair delapan bulan penjara jika tidak dilunasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH, menyampaikan, putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Filman, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi, menanamkan nilai integritas, serta bersama-sama menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(*)
Sumber: SERAMBINEWS.COM
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »