| Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solok Tahun Anggaran 2025. (Foto/Oktryoni). |
Rapat berlangsung secara produktif dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Banmus, yaitu Ketua DPRD sekaligus Ketua Banmus Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH, Wakil Ketua Mira Harmadia, S.S, beserta sejumlah anggota lainnya. Dari unsur Pemerintah Kota Solok turut hadir Asisten I Zulkarnaini, AP, M.Si, Kepala Bapperida Refendi, S.Pt, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Dalam arahannya, Fauzi Rusli menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyusun langkah kerja ke depan, sehingga seluruh tugas dan fungsi lembaga legislatif dapat berjalan secara teratur, terkoordinasi, dan tepat waktu. Ia juga menyampaikan permintaan khusus kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan keberadaannya di wilayah tugas masing-masing, mengingat agenda pembahasan yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini membutuhkan kesiapan dan kehadiran penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Rapat ini kami laksanakan agar semua rencana kegiatan yang telah disusun dapat dijalankan dengan baik. Khususnya menyangkut pembahasan LKPJ, kami memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan siap memberikan data, informasi, dan penjelasan yang dibutuhkan selama proses berlangsung,” tegas Fauzi.
Jadwal Padat Mulai 25 April 2026
Hasil kesepakatan dalam rapat ini melahirkan jadwal kegiatan yang terstruktur untuk periode April hingga Mei 2026. Rangkaian kegiatan dimulai pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 09.00 WIB, dengan pelaksanaan Rapat Paripurna yang menjadi momen penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025 dari Pemerintah Kota Solok kepada lembaga DPRD.
Hanya berselang dua jam, tepatnya pukul 11.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami dan membahas seluruh isi laporan pertanggungjawaban tersebut.
Proses pembahasan mendalam akan berlangsung selama tiga hari kerja, yakni pada tanggal 26 hingga 28 April 2026. Pada hari terakhir pembahasan, tepatnya tanggal 28 April 2026, akan diadakan rapat internal sebagai wadah penyampaian hasil kajian dan pembahasan dari Pansus kepada Pimpinan DPRD.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyelenggaraan Rapat Paripurna lanjutan, yang menjadi ajang penyampaian rekomendasi resmi dari DPRD Kota Solok terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Wali Kota.
Reses Sidang Juga Masuk Agenda
Selain pembahasan laporan pertanggungjawaban, dalam kesempatan ini juga telah ditetapkan jadwal pelaksanaan masa reses Sidang ke-2 yang akan berlangsung mulai bulan Mei hingga Agustus 2026 mendatang.
Dengan adanya jadwal yang telah disusun secara rinci dan disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »