| Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda No. 5 tahun 2023 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin, 13 April 2026. |
Pada saat itu, Mastilizal Aye didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub dan Jupri. Sedangkan dipihak Pemko Padang lansung hadir Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Wakil Walikota Padang Maigus Nasir.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan perundang-undangan saat ini.
Usulan itu disampaikan dalam laporan akhir Pansus I DPRD Kota Padang yang dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). Pansus menilai, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk terkait pengelolaan keuangan daerah dan penunjang operasional kepala daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda lama tersebut masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, beberapa ketentuannya dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru.
| Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda No. 5 tahun 2023 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin, 13 April 2026. |
Dalam pembahasannya, Pansus I juga merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Pansus menegaskan, pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang lebih fleksibel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain untuk penyesuaian regulasi, langkah pencabutan ini juga bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
DPRD Kota Padang berharap, rancangan peraturan daerah (Ranperda) pencabutan ini dapat segera ditetapkan menjadi perda guna memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
| Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda No. 5 tahun 2023 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin, 13 April 2026. |
Sementara itu, Wako Fadly Amran menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih mutakhir.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan terbaru, sehingga perlu dicabut guna menciptakan kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi lama dinilai tidak lagi sesuai.
Fadly juga menekankan bahwa pencabutan Perda ini bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola keuangan daerah.
| Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda No. 5 tahun 2023 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin, 13 April 2026. |
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, dan justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” katanya.
| Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda No. 5 tahun 2023 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin, 13 April 2026. |
Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tersebut juga telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Kota Padang optimistis, implementasi regulasi baru nantinya akan mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Fadly Amran mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. (ADV)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »