Gandeng Interpol, Kejagung Terus Buru Riza Chalid yang Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Gandeng Interpol, Kejagung Terus Buru Riza Chalid yang Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah. (Kolase Foto). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.

“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berupaya mendatangkan saudara MRC,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (10/4/2026).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Riza Chalid saat ini berada di luar negeri.

Ia menambahkan, Kejagung terus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, untuk melacak keberadaan tersangka tersebut.

Adapun pada Kamis (10/4) malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, yaitu:

1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

2. IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

3. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service.

4. AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.

5. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. Periode 2009–2015.

6. NRD selaku Crude trading Manager pada Pertamina Energy Services Pte Ltd.

7. TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Adapun Riza telah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. (*) 

Sumber: Liputan6.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »