| Seorang pria berinisial G berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana percabulan, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. |
Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, setelah sebelumnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut. Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa terduga pelaku tengah berada di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Sawahlunto yang turut melibatkan personel Polwan langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 ayat (1) huruf b Jo Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Sawahlunto IPDA Angga Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan profesionalisme serta perlindungan terhadap korban.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaku serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Penanganan kasus ini juga kami lakukan dengan mengutamakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU AI AM’AR Faradhyba, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi percepatan penanganan kasus,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Sawahlunto kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (humasresswl/marjafri)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »