Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Penyalahguna Shabu di Parkiran Rusunawa

Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Penyalahguna Shabu di Parkiran Rusunawa
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto. Terbaru, seorang pria berinisial HB (41), yang berprofesi sebagai pedagang, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (09/04/2026) sekira pukul 16.00 WIB di halaman parkir Rusunawa Kota Sawahlunto yang berada di Kelurahan Sungai Durian II, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. HB diketahui merupakan warga Dusun Guguk Bungo, Desa Lumindai, Kecamatan Barangin.

Dalam proses penangkapan tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto turut disaksikan oleh masyarakat setempat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, tergeletak di atas tanah tidak jauh dari posisi pelaku saat diamankan.

Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

* 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening
* 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 866531043878757 dan IMEI 2: 866531043878740, beserta SIM Card nomor 085265680020
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4332 JU, nomor mesin JFZ1E2805795, nomor rangka MH1JFZ12XJK806242, beserta kunci kontak

Selanjutnya, pelaku berinisial HB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Sawahlunto menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (humasres/marjafri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »