| Isi laporan itu terkait dugaan penghasutan dan provokasi serta framing di media sosial soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). (Foto/Int). |
Isi laporan itu terkait dugaan penghasutan dan provokasi serta framing di media sosial soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
"Apa yang mereka sampaikan dalam video ataupun podcast telah melakukan framing,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan.
Dari sini, lanjut dia, tindakan tersebut mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Dikhawatirkan dari konten yang dibuat bisa berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Kami laporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” pungkas Syaefullah. (*)
Sumber: RMOL
Maklumat:
BentengSumbar.com menerima artikel dari pembaca sepanjang sesui visi misi perusahaan dan identitas lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »