Kepala Lapas Kelas IIA Padang Silaturahmi dengan Wako Fadly Amran

Kepala Lapas Kelas IIA Padang Silaturahmi dengan Wako Fadly Amran
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci bersilaturahmi dengan Wali Kota (Wako) Padang Fadly Amran. (Foto: Prokompin). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci bersilaturahmi dengan Wali Kota (Wako) Padang Fadly Amran, bertempat di ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).

Pada pertemuan ini, Wako didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kaban Kesbangpol Syahendri Barkah, dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.

Ronaldo Devinci Talesa merupakan pejabat baru yang resmi menjabat setelah serah terima jabatan pada 24 April 2026. Ia diketahui lahir di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 12 April 1976.

"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-proogram Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat," ujarnya.

Fadly Amran menyampaikan harapannya agar sinergitas yang selama ini terjalin erat antara Lapas II Padang dan Pemerintah Kota Padang dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. 

“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota Padang tengah melakukan penyesuaian Peraturan Daerah, khususnya Perda Trantibum, agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.

Salah satu poin pembaruan adalah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan, berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Kebijakan ini diarahkan sebagai bentuk edukasi dan upaya memberikan kesempatan pembinaan di luar pemidanaan penjara. 

“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” ujarnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »