Pemko Sawahlunto Perkuat Pemahaman HAM dan UU TPKS bagi Pemangku Kepentingan

Pemko Sawahlunto Perkuat Pemahaman HAM dan UU TPKS bagi Pemangku Kepentingan
Pemerintah Kota Sawahlunto memperkuat komitmennya dalam membangun sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Sawahlunto memperkuat komitmennya dalam membangun sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia melalui kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi unsur pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat M. Yamin, Balaikota Sawahlunto tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Sumatera Barat dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams, mewakili Wali Kota Sawahlunto.

Dalam sambutannya, Rovanly Abdams menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur dan pemahaman terhadap perlindungan HAM menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik yang aman, responsif, serta inklusif.

“Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan agar memperoleh informasi, referensi, serta pemahaman yang lebih jelas mengenai implementasi perlindungan HAM dan penanganan tindak kekerasan seksual di lapangan,” ujar Rovanly.

Melalui sinergi bersama Komnas HAM Sumatera Barat, kegiatan tersebut difokuskan pada dua substansi utama, yakni pemahaman nilai-nilai HAM secara universal dan implementasi teknis Undang-Undang TPKS dalam penanganan kasus di tingkat daerah.

Pemerintah Kota Sawahlunto menilai penguatan pemahaman tersebut sangat penting mengingat tantangan penanganan persoalan sosial dan hukum di daerah sering kali dipengaruhi keterbatasan pemahaman teknis aparatur terhadap mekanisme perlindungan korban dan pendekatan hukum yang berperspektif HAM.

Dalam sosialisasi tersebut, terdapat tiga sasaran strategis yang ingin dicapai. Pertama, penyamaan persepsi hukum antara pemerintah daerah dan Komnas HAM dalam mengidentifikasi pemenuhan hak maupun potensi pelanggaran HAM di tengah masyarakat.

Kedua, penguatan layanan korban melalui peningkatan kapasitas perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), agar mampu memberikan pendampingan dan pemulihan korban secara lebih cepat, tepat, dan sesuai mandat UU TPKS.

Ketiga, mendorong langkah preventif yang inklusif melalui penyusunan program dan kebijakan daerah yang lebih sensitif terhadap risiko kekerasan seksual serta menjunjung prinsip-prinsip HAM.

Pemerintah Kota Sawahlunto berharap seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam bentuk standar operasional pelayanan publik yang lebih responsif dan berpihak pada perlindungan masyarakat, sehingga potensi pelanggaran HAM maupun kekerasan seksual dapat dicegah sedini mungkin. (*) 

Pewarta: marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »