| Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mengungkap alasan Perda ini mendesak disahkan. Tak lain tak bukan karena maraknya kasus LGBT dicuatkan media dan medsos. (Foto: Ist)? |
Untuk itu, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian perubahan Propemperda, Senin, 15 Juni 2026.
"Apa yang menjadi urgensi dari perubahan itu? Adalah suatu perda yang kita rubah adalah perda yang terkait dengan ketertiban umum atau tribum," jelas Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Muharlion mengungkap alasan Perda ini mendesak disahkan. Tak lain tak bukan karena maraknya kasus LGBT dicuatkan media dan medsos.
"Kenapa mendesak? Karena sekarang lagi marak. Pertama, isu terkait LGBT. Kan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, sudah menjadi konsumsi publik dan sudah menjadi ke khawatiran, LGBT sangat marak," katanya.
Namun dia kan tidak bisa dihukum secara sanksi pidana. "Maka kita akan muat dalan Perda kita. Nanti akan kita comben dengan Perda yang baru kita sahkan kemaren, Perda tentang Adat dan Kelembagaan Adat. Itu nanti akan kita comben, disitu kan ada sanksi sosial. Ini kalau secara ketertiban umum sudah meresahkan ini," ungkapnya.
Bahkan, pihaknya berencana hukum sanksi sosial bagi pelaku LGBT, sehingga dapat ditindak. "Nanti kita akan muat dalam satu materi itu. Hukum sanksi sosial kah, hukum adatkah, apalah? Yang penting bisa kita tindak. Ini akan kita comben nanti. Suatu matera ini yang usulan dari DPRD. Ini sudah kita diskusikan dengan beberapa teman-teman," tegasnya.
"Mungkin nanti banyak hal masukan, yang jelas apa problem-problem kita yang ketemu nanti, kita akan ramu disitu. Jadi terkait dengan perubahan Propemperda kita," katanya.
Terkait keterlibatan dubalang kota, Muharlion menegaskan akan mengkajinya, namun ujung-ujungnya tetap saja bermuara ke Satpol PP, karena Satpol PP adalah pengawal penegakkan Perda.
"Nanti kita akan coba comben. Nanti seperti apa? Apakah peran ninik mamak seperti apa? Bundo Kanduang, semua peran lah. Intinya Perda ini sangat urgent, harus disahkan.
Soal sanksi, Muharlion mengatakan akan dibuat nanti. Apalagi dalam KUHP ada sanksi sosial. Sehingga sanksinya dapat dimasukan ke dalam sanksi sosial. Karena sanksi sosial terkait hukum adat. Dan adat itu salingka nagari.
"Misalnya Kuranji, nanti dilakukan lah adat Pauh IX. Kalau di Pauh, ya diberlakukan adat Pauh V. Karena adat salingka nagari. Kan kita ada beberapa KAN ini, KAN Koto Tangah, KAN Pauh IX, KAN Pauh V, KAN Limau Manih, KAN Luki, KAN Nan Dupuluh, KAN Bungus, dan lain sebagainya," katanya. (By)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »