Harap Dipahami! Muharlion Jelaskan Tupoksi DPRD Kota Padang, Singgung Pokir Anggota Dewan

Harap Dipahami! Muharlion Jelaskan Tupoksi DPRD Kota Padang, Singgung Pokir Anggota Dewan
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang dalam rangka Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 tahun, Jum'at, 7 Agustus 2026. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., mengungkap tugas dan fungsi DPRD Kota Padang pada Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 tahun, Jum'at, 7 Agustus 2026, dihadapan para undangan yang hadir. 

Harap dimalumi dan disimak agar tidak salah pahami. Berikut tupoksinya: 

I. Fungsi Legislasi

Menurut Muharlion, dalam kurun waktu 2024–2026, DPRD Kota Padang sebagai penyambung lidah masyarakat terus berikhtiar merumuskan dan menetapkan sejumlah peraturan daerah. Regulasi ini mencakup bidang keuangan, pembangunan, sosial, kebudayaan, adat, hingga pemerintahan. 

"Besar harapan kami, perda yang telah disahkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh pemerintah daerah serta menjadi pedoman bersama demi mewujudkan ketertiban, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh warga Kota Padang," katanya. 

II. Fungsi Anggaran dan Sinergi Pembangunan

Dikatakannya, dalam fungsi anggaran, DPRD Kota Padang senantiasa berkomitmen untuk membahas dan menyusun APBD yang berorientasi serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Kami berupaya memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan warga, salah satunya dengan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD," tegasnya. 

Ditegaskannya, melalui kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemko Padang, kebijakan anggaran ini diharapkan terus memberikan manfaat nyata serta berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

III. Fungsi Pengawasan

Dijelaskannya, DPRD Kota Padang berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap jalannya roda pemerintahan. 

"Pengawasan ini kami laksanakan baik melalui peninjauan langsung di tengah masyarakat (spada/turun lapangan) maupun lewat rapat kerja kemitraan bersama perangkat daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"   ujarnya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »