| Kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke lokasi calon penerima Program Bedah Rumah. (Foto: Husnie). |
Lonjakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung target nasional Program 3 Juta Rumah. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah pun terus mendorong pemerintah daerah memperkuat dukungan agar pelaksanaan program berjalan cepat dan tepat sasaran.
Dorongan itu mengemuka dalam kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke lokasi calon penerima Program Bedah Rumah. Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kondisi calon penerima sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan program di lapangan.
Berdasarkan data Kementerian PKP, dari total 10.300 unit yang dialokasikan, sebanyak 10.000 unit diperuntukkan bagi lima kota administrasi, masing-masing mendapatkan 2.000 unit. Sementara 300 unit lainnya dialokasikan untuk wilayah kabupaten administrasi kepulauan.
Untuk salah satu kota administrasi, alokasi Program Bedah Rumah 2026 mencapai 2.000 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 unit telah diusulkan dan 37 unit di antaranya telah lolos verifikasi serta siap memasuki tahap pelaksanaan.
Secara keseluruhan, sebanyak 970 unit rumah telah lolos verifikasi sebagai penerima bantuan. Pemerintah terus mendorong percepatan verifikasi dan kesiapan pelaksanaan agar besarnya alokasi bantuan tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Pelaksanaan program untuk calon penerima yang telah siap direncanakan dimulai 25 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 10 Desember 2026. Percepatan tersebut diharapkan segera mengubah hunian tidak layak menjadi rumah yang lebih aman dan memenuhi standar kelayakan.
Langkah percepatan turut diperkuat melalui penyederhanaan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Dalam ketentuan terbaru, rumah yang menjadi objek bantuan antara lain harus merupakan satu-satunya rumah milik penerima, telah ditempati sekurang-kurangnya satu tahun, serta memenuhi kriteria rumah tidak layak huni sesuai ketentuan program.
Penyederhanaan persyaratan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap BSPS tanpa mengabaikan prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas, serta tata kelola program. Pemerintah daerah juga didorong aktif mempercepat proses administrasi dan verifikasi calon penerima.
Untuk skema peningkatan kualitas rumah reguler di luar wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan BSPS ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit. Nilai tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Pelaksanaan BSPS juga mengedepankan semangat keswadayaan dan gotong royong. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting agar proses pembangunan dapat berjalan efektif.
Pemerintah menegaskan BSPS diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Masyarakat diminta mengikuti mekanisme resmi dan melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta imbalan atau pungutan dalam proses memperoleh bantuan.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selanjutnya terus mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan, pengusulan calon penerima, fasilitasi administrasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta mempercepat tindak lanjut hasil verifikasi. Dengan alokasi yang meningkat tajam, sinergi tersebut menjadi kunci agar ribuan rumah tidak layak huni segera mendapatkan penanganan sekaligus mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »