| Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Padang, Anneka Yosihilma, di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026). (Fotdok: Tommi). |
Fadly Amran menegaskan, Pemko Padang mendukung penguatan koordinasi dengan Pengadilan Agama Padang agar berbagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan lintas lembaga dapat ditangani secara terarah. Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada komunikasi formal, tetapi berkembang menjadi langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang didorong Pemko Padang adalah pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Padang. Melalui kesepakatan tersebut, kedua lembaga diharapkan memiliki landasan koordinasi yang lebih jelas dalam menyikapi kendala pelayanan, sekaligus memperkuat dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama,” ujar Fadly Amran. Dorongan ini memperlihatkan komitmen Pemko Padang untuk membangun kolaborasi yang berorientasi pada penyelesaian masalah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Dalam pertemuan itu, Ketua Pengadilan Agama Padang, Anneka Yosihilma, mengungkapkan kendala pengiriman surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia yang kerap terkendala ketidaksesuaian alamat penerima. Menyikapi persoalan tersebut, kerja sama dengan pihak kelurahan dinilai penting untuk membantu memperlancar penyampaian informasi dan mendukung ketepatan alamat penerima surat panggilan sidang.
“Terkait penyampaian surat panggilan sidang, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan,” ungkap Anneka. Bagi Pemko Padang, koordinasi dengan perangkat kewilayahan dapat menjadi bagian dari upaya mendukung pelayanan publik yang lebih tertib dan responsif, dengan tetap memperhatikan prosedur serta kewenangan masing-masing lembaga.
Selain persoalan administrasi persidangan, pertemuan tersebut juga membahas pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bercerai. Anneka berharap adanya dukungan langsung dari Pemko Padang agar persoalan tersebut memperoleh perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Isu ini menjadi penting karena menyangkut pemenuhan hak anak yang tidak boleh diabaikan setelah terjadinya perceraian orang tua.
Penguatan sinergi tersebut turut melibatkan unsur Pemko Padang, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi Ismail; Kepala Dinas Sosial, Eri Sendjaya; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Zul Asfi Lubis; serta Bagian Hukum. Keterlibatan perangkat daerah ini diharapkan mendukung pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama yang tepat, terutama untuk persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Melalui pertemuan ini, Pemko Padang menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Rencana kerja sama dengan Pengadilan Agama Padang diharapkan dapat membuka jalan bagi penanganan kendala surat panggilan sidang dan dukungan terhadap pemenuhan hak nafkah anak secara lebih terkoordinasi, terukur, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »