Buang Puntung Rokok Sembarangan, Cewek Cantik Ini Pasrah Diproses Pol PP

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Cewek Cantik Ini Pasrah Diproses Pol PP
Ginsa Diproses Petugas Satpol PP Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Membuang puntung rokok sembarangan saat melintas di jalan Sudirman, Kota Padang, Ginsa Rolina (26) terpaksa berurusan dengan tim penegak perda, Jumat (10/4). Buntutnya, wanita cantik ini bakal dihadapkan ke sidang tindak pidana ringan dengan ancaman denda paling tinggi Rp5 juta atau tiga bulan kurungan.

Awalnya, wanita muda yang mengendarai kendaraan jenis Avanza warna hitam ini mengaku tidak tahu, jika perbuatannya tersebut melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemko Padang secara efektif sejak 1 Januari 2015. Warga Jalan Situjuh, Padang Timur ini pun tak tahu jika sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut cukup tinggi.

"Saya tak tahu kalau membuang puntung rokok saja disamakan dengan membuang sampah," kata Ginsa saat diproses petugas.

Sementara salah seorang petugas cuma menyeletuk," Tidak tahu apa tidak mau tahu. Kan sudah banyak spanduk dan sosialisasi di media massa juga cukup gencar dilakukan".

Akhirnya, Ginsa pasrah untuk diproses dan menyerahkan identitasnya untuk dicatat petugas. Dia pun menandatangani berita acara untuk siap menghadap di pengadilan tindak pidana ringan.

Tangkap basah terhadap pelaku pembuang sampah di Kota Padang oleh tim patroli yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Kepolisian ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang 2015. Sebelumnya, warga Payakumbuh dan Pesisir Selatan juga melakukan buang sampah dari atas mobil saat melintas di kawasan bebas sampah di Kota Padang. (du)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »