Instruksi Kemendagri, Kesbangpol Harus Diurus Badan

Instruksi Kemendagri, Kesbangpol Harus Diurus Badan
Eri Sendjaya, Kakan. Kesbangpol Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perubahan pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). PP tersebut mengharuskan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) naik kelas menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dari eselon III menjadi eselon II.

"Kita tentu berpedoman kepada PP Nomor 18 tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj tahun 2016 tentang tindak lanjut PP tersebut," ungkap Eri Sendjaya, Kepala Kesbangpol Kota Padang, Rabu, 24 Agustus 2016.

Tujuannya, jelas Eri lagi, dalam rangka meningkatkan efektivitas, keselarasan, sinergitas, serta terkoordinasi dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

"Makanya, kita diminta agar menetapkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dalam bentuk badan dengan struktur organisasi yang telah ditentukan pusat," cakap mantan Camat Lubuk Kilangan ini.

Dikatakan Eri, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Biro Organisasi provinsi, dan Bagian Organisasi Kota Padang serta DPRD Kota Padang untuk memastikan hal tersebut terakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Organisasi, dan Senin tanggal 29 Agustus kita dipanggil DPRD Kota Padang untuk membicarakan ini. Kita juga meminta Kemendagri mengeluarkan surat instruksi kepada Kepala Daerah terkait hal tersebut, yang isinya hampir sama dengan surat yang ditujukan Kemendagri kepada Kesbangpol," tegasnya.

Bahkan, kata Eri, dalam surat Kemendagri Nomor 061/31/61/Polpum tertanggal 15 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, sudah diatur dengan jelas Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu.

"Tidak perlu ditafsirkan lagi, sudah diatur dan dijabarkan dengan jelas dalam surat itu. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, dan empat Kepala Bidang, tiga Sub Bagian, dan delapan Sub Bidang. Dalam surat itu juga dijabarkan tugas pokok dan fungsi dari sekretaris dan masing-masing bidang," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »