Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Wahyu: Peraturan Pusat Wajib Diikuti

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Wahyu: Peraturan Pusat Wajib Diikuti
Wahyu Iramana Putra. 
BENTENGSUMBAR.COM - Rencana Pemerintah yang akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG)  yang akan mulai diberlakukan mulai tahun depan mendapat tanggapan dari pimpinan DPRD Kota Padang. Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra  menilai,  kebijakan tersebut terpaksa harus diikuti.

"Peraturan tersebut, berasal dari pemerintah pusat. Jadi, wajib diikuti," katanya ketika diminta komentarnya oleh wartawan, Senin, 26 September 2016.

Untuk APBD Perubahan tahun 2016 ini, diupayakan masih menerima.  Karena, keputusan tersebut berlaku tahun 2017.

"Mudah-mudahan kebijakan, yang merugikan para guru tersebut bisa berubah,"ujarnya.

Penundaan penyaluran dana alokasi umum, yang dilakukan pemerintah pusat dinilai merugikan kalangan guru. Namun, harus dilaksanakan.

"Penundaan penyaluran DAU merugikan kalangan guru,  karena tunjangan profesi guru juga dihapus," katanya.

Menurutnya,  seharusnya Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut, apalagi guru di Kota Padang jumlahnya sangat besar. (by/fwp)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »