Waduh, Fahri Hamzah "Ditelanjangi" Mahfud MD Soal Dasar Hukum OTT

Waduh, Fahri Hamzah Ditelanjangi Mahfud MD Soal Dasar Hukum OTT
BENTENGSUMBAR. COM - Kicauan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah soal dasar hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi oleh Prof. DR. KH. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Prof, apakah Control Delivery ada dalam UU Tipikor? Dari pasal berapa istilah OTT diambil dan UU apa prof? #HelpMe," kicau Fahri Hamzah. 

Akun Mr. Hot Chocolate  ☕ @venomize membalas kicauan tersebut sembari memention Prof. DR. KH. Mahfud MD.

"Nunggu jawaban Pak Prof @mohmahfudmd pic.twitter.com/5Oj5H12A0D," balas akun @venomize.

Prof. DR. KH. Mahfud MD memberikan jawaban melalui akun twitternya, @mohmahfudmd dengan meretweet akun Mr. Hot Chocolate  ☕ @venomize. 

Menurut Prof. Mahfud, OTT diatur dalam Pasal I butir ke 19 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi "tangkap tangan". Pelaksanaan Psl 1 butir 19 itulah OTT," jawab akun Mahfud MD‏ @mohmahfudmd.









Pasal 1 butir 19 Pasal I butir ke 19 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang dimaksud Prof. Mahfud MD berbunyi:

"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."

Namun tak mau kalah, Fahri Hamzah kembali meretweeted akun Prof Mahfud MD. Ia menegaskan, tangkap tangan ada di KUHAP, namun OTT ada di mana. Seakan ia ingin mengungkapkan, Prof. Mahfud ngarang atas jawabannya.

"Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita Gak boleh ngarang," tegasnya.

Netizen pun menyarankan Prof. Mahfud MD agar tidak melayani Fahri Hamzah.

"Udah prof @mohmahfudmd wes ora usah diladeni.. Ngelu tambahan.. Rodok mbliur wong iku..," komentar akun Tasya @Tasya65956924.

"@mohmahfudmd subtansi vs "kata2"... sabar ya pak mahfud, banyak org di negri ini bersembunyi dengan kata2 dan tafsir sepihak yg tak kompeten," komentar akun benos yuwantino @yuwantino12.

Namun ada juga netizen yang menyindir Fahri Hamzah. Netizen tersebut mengatakan, selagi tangkap itu masih pakai tangan, itu bukan ngarang namanya. Tapi kalau tangkap itu pakai kaki, baru ngaco.

"selagi tangkap itu masih pakai tangan,i tu bukan ngarang namanya,tapi klo tangkap pakai kaki,ini baru ngaco...," balas akun @YHELMI28.

"Waduh.. Koq jadi ga baca kuhap ya.. Untung ada pak mahfudh kalau ga bisa tertipu kita ttg ott yg tdk ada dlm kuhap," komentar akun Irwanto Harun @HarunIrwanto.

"kan sudah dijelaskan oleh prof @mohmahfudmd jadi g usah disangkal..ngeles aja kerjamu pak..," Ahmad Amiruddin @AhmadAm89374343.

"Sebelum ng tweet, hrsnya belajar ttng Hukum donk pak @Fahrihamzah biar g slh sprti itu ...," balas akun Cakanam88 @anamhafidz.

"Aduh kawan ini. Gini ya pak @Fahrihamzah yth, ijin ngajarin nih. Dlm KBBI istilah operasi berarti pelaksanaan rencana yg telah dikembangkan," balas akun Mas Tohir @asalada86.

"@Fahrihamzah ini tipe orang menghafal kalau sekolah, bukan karena mengerti dan faham. Banyak sarjana hukum Indonesia seperti iniπŸ˜‚," komentar akun Parlandungan AR @parlandungan.

"sebaiknya pak FH sebelum menyatakan pendapat, pelajari dulu masalahnya.....," komentar akun Uday Ahmad @UdayAhmad3.

"Hei goblok kalau tidak mengerti jgn ngomong buat malu aja lho, sdh jelas kan yg dijawab Mahmud MD," komentar akun Arnold @Arnold97323115.























(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »