ICC Ingin Selidiki Kejahatan AS di Afghanistan

ICC Ingin Selidiki Kejahatan AS di Afghanistan
BENTENGSUMBAR. COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda meminta para jaksa merilis ijin penyidikan kasus penyiksaan dan pelecehan seksual oleh militer Amerika Serikat di Afghanistan.

Ini untuk pertama kalinya Fatou Bensouda menuding militer Amerika Serikat melakukan kejahatan perang di Afghanistan dan bertindak menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan militer dan agen Dinas Intelijen AS (CIA) di tahun 2003-2004 terlibat aksi penyiksaan, sadisme, pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tawanan di Afghanistan. Menurut Bensouda, Taliban juga didakwa terlibat kejahatan anti kemanusiaan dan perang.

Selama 17 tahun pendudukan Afghanistan oleh Amerika Serikat dan Inggris banyak laporan yang menyebutkan kejahatan militer negara ini termasuk yang dirilis Majalah Rolling Stone dan sampai saat ini deplu dan dephan Amerika masih bungkam atas laporan seperti ini.

Mengingat kian banyaknya kasus kejahatan militer Amerika di Afghanistan, ICC seraya menyatakan bahwa tentara AS di Afghanistan terlibat kejahatan perang, juga menuntut penyidikan terkait kasus ini. Di antara kejahatan pasukan AS di Afghanistan adalah memutilasi jenazah warga sipil dan mengambil foto kenang-kenangan dengan jenazah tersebut, membakar jenazah korban dan menciptakan penjara rahasia, melecehkan para tawanan, menyerang berbagai acara pernikahan dan membantai warga sipil.

Sayed Ishaq Deljo Hussaini, pengamat politik di Afghanistan mengatakan, banyak buku yang ditulis terkait pelanggaran HAM dan kejahatan perang pasukan AS dan Inggris di Afghanistan dan juga dirilis berbagai laporan terperinci mengenai kasus ini. Mereka yang ditangkap pasukan AS dan Inggris akan mengalami siksaan sadis dan dipaksa memberi pengakuan palsu. Banyak dari tawanan tersebut menulis buku menceritakan kondisinya saat di penjara AS dan memaparkan penderitaan dan penyiksaan yang dialaminya.

Meski demikian Amerika bukan saja menolak bertanggung jawab atas kejahatan tentaranya di Afghanistan, bahkan mengklaim bahwa mengingat Washington tidak mengakui pakta Roma, maka penyidikan kasus seperti ini bukan wewenang ICC dan warganya tidak tercakup dalam undang-undang tersebut. Di sisi lain, ICC menekankan bahwa Afgahnistan di tahun 2003 meratifikasi perjanjian Roma dan hal ini berarti ICC memiliki wewenang menyelidiki seluruh kejahatan yang terjadi di Afghanistan atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara ini.

Dr. Ashraf pengamat politik Afghanistan mengatakan, bukan saja tentara Inggris, bahkan seluruh tentara Barat dan khususnya Amerika banyak melakukan kejahatan terhadap warga Afghanistan. Warga Afghanistan yang mendekam di penjara-penjara mereka dan kemduian dibebaskan menceritakan proses interogasi dan penyiksaan yang dialaminya. Hal ini membutuhkan penyidikan untuk mengetahui betapa dalamnya kejahatan yang dilakukan oleh pasukan penjajah.

Bagaimana pun juga, meski permintaan Fatou Bensouda untuk menyelidiki kejahatan pasukan AS di Afghanistan tidak akan mencapai hasil yang diinginkan akibat sabotase Washington, namun permintaan seperti ini dan asumsi terjadinya kejahatan perang di Afghanistan oleh tentara Amerika mengindikasikan kedalaman kejahatan yang dilakukan oleh pasukan asing di Kabul. Sampai saat ini dimensi luas dari kejahatan tersebut masih belum terkuak.

(parstoday)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »