![]() |
Darwin, SH |
Ironisnya, walau pekerjaan fisik DAK berupa rehabilitasi dan pembangunan gedung serta kamar mandi sekolah telah diserahkan pengerjaannya pada kontraktor pelaksana, namun pengerjaan tak kunjung rampung. Sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sekolah menilai pekerjaan tersebut tidak akan selesai pada bulan Desember 2009 ini.
Parahnya lagi, diduga Ahmad Fauzi tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp240 juta yang ada di rekening sekolah. Lucunya, pihak komite, bendahara dan para guru di sekolah tersebut, tidak tahu untuk apa dana itu digunakan Ahmad Fauzi. Kepada bendahara Ahmad Fauzi mengatakan kalau dana itu diserahkan kepada kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek fisik DAK.
Dari rekening yang diperlihatkan oleh bendahara, terlihat uang sisa sebanyak Rp40.956.580,-. Selain itu juga memperlihatkan tanda terima dari kontraktor sebesar Rp80 juta dengan dua kali penyetoran. Ini berarti dana yang diserahkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek fisik DAK hanya Rp160 juta. Lantas sisanya kemana…???
Berdasarkan investigasi LSM Indonesian Anti Corruption Society Sumatra Barat, kuat dugaan Kepsek SD Negeri 20 Air Camar telah mengkorupsi DAK sebesar Rp20 juta. Hasil konfirmasi antara LSM IACS kepada kontraktor pelaksana atau pemborong, mereka hanya menerima dana Rp150 juta.
“Januari ini, kita akan limpahkan kasus ini ke Kejari Padang. Berdasarkan laporan masyarakat, setelah kita selidiki dan konfirmasikan kepada pihak terkait, hasilnya valid. Kita akan mengajukan ketua komite dan bendahara sebagai saksi,” ungkap Direktur Operasional LSM IACS Sumbar Darwin, SH.
Selain itu, selaku kepala sekolah, Ahmad Fauzi harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang telah digunakannya. Kalau memang besar ia mengambil uang Rp200 juta direkening sekolah, lalu hanya menyerahkan sebesar Rp160 juta pada kontraktor, maka sisa Rp40 juta lagi harus jelas “hitam putihnya”.
“Saya pernah menghubungi kontraktor tersebut via telpon. Malah kontraktor ini menyebutkan bahwa uang yang diterima hanya Rp150 juta. Dalam hal ini ada kejanggalan antara kwitansi yang ditandatangani kontraktor dengan pengakuannya. Pada kwitansi tertulis nominal sebesar Rp160 juta. Padahal, dalam pengakuannya, malah hanya menerima Rp150 juta,” pungkas Darwin.
Darwin mempertanyakan, kenapa kepala sekolah tidak mengikutsertakan komite sekolah dalam pelaksanaan proyek pembangunan SD 20 Air Camar ini. Dan, ada apa dengan pekerjaan yang seharusnya diswadayakan kepada masyarakat setempat, malah memberikan kepada kontraktor? Darwin meminta Walikota Padang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang agar segera memecat Kepala SD 20 Air Camar. Sebab, kinerjanya sangat menodai citra dunia pendidikan. Ini bukanlah tipe seorang kepala sekolah.
Tidak di SDN 20 Air Camar saja, kata Darwin, hampir semua sekolah yang mendapat DAK 2009 pengelolaannya bermasalah.
“Kita juga pernah melaporkan dugaan korupsi DAK 2008 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang kepada Polda Sumbar, namun amat disayangkan sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangkanya,” pungkas Darwin lagi. (Buya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »