Tak Peroleh Keadilan, Keltan Ngadu ke Komnas HAM

BentengSumbar.com --- Merasa tidak memperoleh keadilan di Kejaksaan Negeri Painan, Kelompok Tani Tanjung Pulai Nagari Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM Sumbar di Padang.

Pasalnya,  Kelompok Tani Tanjung Pulai menganggap pihak Kejaksaan Negeri Painan tidak menindaklanjuti perkara pidana yang telah mereka laporkan kepihak Kapolres Pessel dengan Laporan Polisi No.122/K/IX/2008/Res Pessel tanggal 3 September 2008 terkait peristiwa pengancaman dan tindakan anarkis yang mengancam nyawa masyarakat. Bahkan pihak kepolisian telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan Barang Bukti (BB).

Surat No.02/KT-TP/TP-2010 tertanggal 2 Januari 2010 perihal mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Indonesia Propinsi Sumatera Barat di Padang tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komnas HAM RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Painan, Kapolres Pesisir Selatan dan Pers. Surat tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Tani Tanjung Pulai Tapan Zaibir Usman.

Dalam surat tersebut dikatakan, Kelompok Tani Tanjung Pulai merasa tidak mendapatkan keadilan secara hukum oleh Lembaga Kejaksaan Negeri Painan. Pihak Kejaksaan Negeri Painan dianggap tidak menindaklanjuti perkara pidana yang telah dilaporkan Kelompok Tani Tanjung Pulai ke pihak Kapolres Pessel dengan LP No.122/K/IX/2008/Res Pessel tertanggal 3 September 2008, terkait peristiwa pengancaman dan tindakan anarkis yang mengancam nyawa masyarakat. Bahkan pihak kepolisian telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan Barang Bukti.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kapolres Pessel tersebut, menurut keterangan pihak Kapolres semua berkas perkara beserta BB telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Painan. Namun, di Kejaksaan Negeri Painan kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti bahkan jalan ditempat. Buktinya, sudah satu tahun lebih belum juga dilakukan pemeriksaan sesuai dengan berkas perkara dari pihak Kapolres Pessel.
Padahal kejadian atau tragedi pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat Indrapura tersebut hampir terjadinya pembunuhan secara missal terhadap masyarakat kami, tulis Zaibir Usman.

Kejadian tersebut pada tanggal 28 September 2008, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal Kelompok Tani Tanjuang Pulai Tapan. Karena tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum yang kami laporkan terkait kasus perkara pidana tindakan pengancaman dan anarkis tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan, hal ini kami anggap telah terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di lembaga Kejaksaan Negeri Painan terhadap Kelompok Tani Tanjuang Pulai dalam hal penegakkan hukum.

"Atas dasar itulah kami berharap kepada Bapak untuk bisa mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Painan agar bisa menggelar kasus tersebut dan memeriksa para oknum yang terlibat sesuai dengan laporan kami. Untuk lebih jelasnya terkait kasus dugaan pidana yang kami laporkan tersebut, pihak kami pernah mendatangi Kejaksaan Negeri Paian untuk mempertanyakan mengapa belum juga digelar kasus tersebut," ujarnya.

Namun berdasarkan keterangan dari pihak kejaksaan Negeri Painan ketika itu mengatakan semua berkas perkara dan BB telah lengkap. Ini disaksikan langsung oleh pihak LSM Citra Mandiri ketika itu hadir ketuanya Arkadius Dt. Intan Malawani. Yang anehnya, hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti. Ada apa dengan Kejari Painan?

Kelompok Tani Tanjung Pulai Tapan meminta Komnas HAM Sumbar mendesak pihak kejaksaan Negeri Painan untuk menggelar kasus tersebut.

“Secara HAM kami membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan hukum. Sebab sejak terjadinya perkara yang sudah berjalan satu tahun lebih hingga saat ini kami merasa terancam dan merasa tidak diberlakukan secara hukum yang seharusnya menjadi hak kami oleh pihak Kejaksaan Negeri Paian,” tegas Zaibir dalam suratnya. (Tim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »