SEJAK digulirkan wacana pemekaran Kecamatan Kuranji oleh Pemerintah Kota Padang sejak tahun 2002 nan lalu, wacana itu seakan menjadi bola panas yang bergulir kian kemari. Wacana ini pulalah yang telah memecah belah pemikiran Anak Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji, antara yang pro dan kotra pemekaran.
Pertannyaan yang sering dilontarkan adalah: Apakah pemekaran tersebut sudah layak dilakukan? Apakah pemekaran itu tidak akan memecah belah nagari dan tatanan adat yang ada? Apakah pemekaran ini tidak hanya kepentingan pemkot semata dan kepentingan politik sebagian orang?
Layak atau tidak layaknya Kecamatan Kuranji dimekarkan, tentu perlu kajian akademis yang sangat mendalam. Namun, secara kasat mata Kecamatan Kuranji memang layak untuk dimekarkan menjadi dua atau tiga kecamatan, mengingat jumlah penduduknya sudah mencapai lk.200 ribu jiwa dengan hak pilih pada pemilu kemaren lk.82 ribu jiwa. Dari segi luas wilayah, Kecamatan Kuranji pun layak dimekarkan mengingat luas wilayahnya mencapai 57,41 Km atau 11 persen dari luas keseluruhan Kota Padang.
Sedangkan pada Bab III mengenai syarat-syarat pembentukan daerah pasal 3 menegaskan, “Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut: a. kemampuan ekonomi; b. potensi daerah; c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk; f. luas daerah; g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
Sementara itu, dalam Kepmendagri No. 04 Tahun 2000 Pasal 3 dinyatakan, “Untuk membentuk kecamatan baru harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut: 1. Jumlah penduduk minimal 7.500 orang; 2. Luas wilayah minimal 10 Km; 3. Jumlah desa/kelurahan minimal 4. Kalau Kecamatan Kuranji dimekarkan dari segi jumlah penduduk, maka idealnya delapan kecamatan baru, mengingat Kecamatan Kuranji sekarang didiami lk.200 ribu jiwa, dan sekitar 82 ribu telah memiliki hak pilih pada pelaksanaan beberapa kali pemilu/pilkada. Anda bayangkan, Kelurahan Kuranji saja didiami lk. 30 ribu jiwa.
Jika Kecamatan Kuranji dimekarkan berdasarkan luas wilayah, maka idealnya dibentuk lima kecamatan baru, sebab luas wilayah Kecamatan Kuranji lk.57, 41 Km. Dari segi desa/kelurahan, layak dimekarkan menjadi dua kecamatan mengingat Kecamatan Kuranji memiliki sembilan kelurahan. Kelurahan terbesar adalah Kelurahan Kuranji dan Kelurahan Koronggadang. Dari segi mana pun kita melihat berdasarkan PP No.129 Tahun 2000 dan Kepmendagri No. 04 Tahun 2000, Kecamatan Kuranji tetap layak - kalau tidak boleh dikatakan harus - dimekarkan.
Rencana pemekaran Kecamatan Kuranji bersumber dari aspirasi masyarakat melalui media massa dan beberapa diskusi serta lokakarya. Rencana tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Barat – pada waktu itu dijabat oleh H. Gamawan Fauzi, SH, MM/sekarang Menteri Dalam Negeri – dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 120/703/Pem 2007 dan Surat Walikota Padang No. 145/676/Pem 2007.
Kekhawatiran sebagian pihak adalah pemekaran Kecamatan Kuranji akan merusak tatanan adat dan hidup bernagari, karena kalau kecamatan dimekarkan, maka tidak ada yang dapat menjamin kalau nagari juga ikut dimekarkan nantinya. Mungkin pendapat ini juga benar, tetapi ada contoh di Ranah Minang ini, Nagari Kayu Kalek di Padangpariaman terdiri dari tiga kecamatan. Awalnya Anak Nagari Kayu Kalek juga beranggapan sama dengan Anak Nagari Pauh IX, tetapi nyatanya setelah Kayu Kalek dipecah menjadi tiga kecamatan, tetap saja nagarinya satu, yaitu Nagari Kayu Kalek.
Apatah lagi, konsep pemekaran itu ikut disusun oleh Drs. Desmon Danus, M. Si yang sekarang sedang menjabat Camat Kuranji. Pada suatu kesempatan, Desmon Danus pernah mengatakan kepada penulis, pemekaran Kecamatan Kuranji dialah salah seorang konseptornya dan tidak ada niat untuk memekarkan Nagari Pauh IX, kalau kecamatan jadi dimekarkan. Pemekaran hanya terkait urusan pemerintahan, lain dari itu tidak. Akan lebih besar wibawa Nagari Pauh IX nantinya, sebab membawahi dua atau tiga kecamatan sekaligus. Jadi dari sudut mana Anda memandang kalau pemekaran kecamatan tersebut akan merusak tatanan adat?
Berbicara pemekaran Kecamatan Kuranji terkait dengan kepentingan pemkot dan sebagian kalangan tertentu, tentu hal ini tidak bisa dilepaskan. Semua wacana yang dimunculkan, tak terlepas dari berbagai kepentingan, kita tidak menapikan hal itu. Kepentingan pemkot tentu berkaitan dengan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, dan peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. Semuanya bertujuan untuk perubahan ke arah yang lebih baik menuju masyarakat madani yang adil sejahtera.
Wallahu’alam bishahawab.
Ditulis Oleh :
Zamri Yahya, SHI
Wakil Ketua PK. KNPI Kuranji, Wakil Ketua Pemuda Demokrat Pauh
Pertannyaan yang sering dilontarkan adalah: Apakah pemekaran tersebut sudah layak dilakukan? Apakah pemekaran itu tidak akan memecah belah nagari dan tatanan adat yang ada? Apakah pemekaran ini tidak hanya kepentingan pemkot semata dan kepentingan politik sebagian orang?
Layak atau tidak layaknya Kecamatan Kuranji dimekarkan, tentu perlu kajian akademis yang sangat mendalam. Namun, secara kasat mata Kecamatan Kuranji memang layak untuk dimekarkan menjadi dua atau tiga kecamatan, mengingat jumlah penduduknya sudah mencapai lk.200 ribu jiwa dengan hak pilih pada pemilu kemaren lk.82 ribu jiwa. Dari segi luas wilayah, Kecamatan Kuranji pun layak dimekarkan mengingat luas wilayahnya mencapai 57,41 Km atau 11 persen dari luas keseluruhan Kota Padang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Bab II tentang tujuan, Pasal 2 menyatakan, “Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui: a. peningkatan pelayanan kepada masyarakat; b. percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; c. percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; d. percepatan pengelolaan potensi daerah; e. peningkatan keamanan dan ketertiban; f. peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah'.
Sedangkan pada Bab III mengenai syarat-syarat pembentukan daerah pasal 3 menegaskan, “Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut: a. kemampuan ekonomi; b. potensi daerah; c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk; f. luas daerah; g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
Sementara itu, dalam Kepmendagri No. 04 Tahun 2000 Pasal 3 dinyatakan, “Untuk membentuk kecamatan baru harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut: 1. Jumlah penduduk minimal 7.500 orang; 2. Luas wilayah minimal 10 Km; 3. Jumlah desa/kelurahan minimal 4. Kalau Kecamatan Kuranji dimekarkan dari segi jumlah penduduk, maka idealnya delapan kecamatan baru, mengingat Kecamatan Kuranji sekarang didiami lk.200 ribu jiwa, dan sekitar 82 ribu telah memiliki hak pilih pada pelaksanaan beberapa kali pemilu/pilkada. Anda bayangkan, Kelurahan Kuranji saja didiami lk. 30 ribu jiwa.
Jika Kecamatan Kuranji dimekarkan berdasarkan luas wilayah, maka idealnya dibentuk lima kecamatan baru, sebab luas wilayah Kecamatan Kuranji lk.57, 41 Km. Dari segi desa/kelurahan, layak dimekarkan menjadi dua kecamatan mengingat Kecamatan Kuranji memiliki sembilan kelurahan. Kelurahan terbesar adalah Kelurahan Kuranji dan Kelurahan Koronggadang. Dari segi mana pun kita melihat berdasarkan PP No.129 Tahun 2000 dan Kepmendagri No. 04 Tahun 2000, Kecamatan Kuranji tetap layak - kalau tidak boleh dikatakan harus - dimekarkan.
Rencana pemekaran Kecamatan Kuranji bersumber dari aspirasi masyarakat melalui media massa dan beberapa diskusi serta lokakarya. Rencana tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Barat – pada waktu itu dijabat oleh H. Gamawan Fauzi, SH, MM/sekarang Menteri Dalam Negeri – dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 120/703/Pem 2007 dan Surat Walikota Padang No. 145/676/Pem 2007.
Kekhawatiran sebagian pihak adalah pemekaran Kecamatan Kuranji akan merusak tatanan adat dan hidup bernagari, karena kalau kecamatan dimekarkan, maka tidak ada yang dapat menjamin kalau nagari juga ikut dimekarkan nantinya. Mungkin pendapat ini juga benar, tetapi ada contoh di Ranah Minang ini, Nagari Kayu Kalek di Padangpariaman terdiri dari tiga kecamatan. Awalnya Anak Nagari Kayu Kalek juga beranggapan sama dengan Anak Nagari Pauh IX, tetapi nyatanya setelah Kayu Kalek dipecah menjadi tiga kecamatan, tetap saja nagarinya satu, yaitu Nagari Kayu Kalek.
Apatah lagi, konsep pemekaran itu ikut disusun oleh Drs. Desmon Danus, M. Si yang sekarang sedang menjabat Camat Kuranji. Pada suatu kesempatan, Desmon Danus pernah mengatakan kepada penulis, pemekaran Kecamatan Kuranji dialah salah seorang konseptornya dan tidak ada niat untuk memekarkan Nagari Pauh IX, kalau kecamatan jadi dimekarkan. Pemekaran hanya terkait urusan pemerintahan, lain dari itu tidak. Akan lebih besar wibawa Nagari Pauh IX nantinya, sebab membawahi dua atau tiga kecamatan sekaligus. Jadi dari sudut mana Anda memandang kalau pemekaran kecamatan tersebut akan merusak tatanan adat?
Berbicara pemekaran Kecamatan Kuranji terkait dengan kepentingan pemkot dan sebagian kalangan tertentu, tentu hal ini tidak bisa dilepaskan. Semua wacana yang dimunculkan, tak terlepas dari berbagai kepentingan, kita tidak menapikan hal itu. Kepentingan pemkot tentu berkaitan dengan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, dan peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. Semuanya bertujuan untuk perubahan ke arah yang lebih baik menuju masyarakat madani yang adil sejahtera.
Wallahu’alam bishahawab.
Ditulis Oleh :
Zamri Yahya, SHI
Wakil Ketua PK. KNPI Kuranji, Wakil Ketua Pemuda Demokrat Pauh
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »