| Ketua DPRD Padang Muharlion ketika memberikan keterangan kepada awak media terkait peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Bingkuang. |
Hal ini bertujuan agar memutus rantai penyebaran angka HIV/Aids yang kian hari kian menghawatirkan di Kota Padang.
"Dinkes Kota Padang mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 192 kasus baru, dari 1.834 kasus di tahun - tahun sebelumnya. Artinya, kita harus bergerak cepat dengan melakukan tracking di warga kota. Salah satu solusi ampuhnya adalah Pemko Padang membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah di Kota Padang, wajib melampirkan surat keterangan bebas HIV," ucapnya saat ditemui di DPRD Padang, Senin (17/11).
Selain itu, Muharlion menjelaskan juga bahwa, dari 192 angka HIV/Aids di Kota Padang, di dominasi oleh laki - laki.
"Artinya, telah terjadi penyimpangan seksual oleh lelaki. Kita tidak mentolelir terjadinya hubungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Padang. Kita harus mengefektifkan fungsi pengawasan oleh Dubalang Kota, Satpol PP, dan warga Kota dalam hal pengawasan, khususnya di tempat hiburan malam," paparnya.
Selain itu, Muharlion mengecam adanya kuisioner di Kota Padang yang menanyakan jenis kelamin responden yang mencantumkan tiga jenis kelamin.
"Masak di kuisioner itu ada pertanyaan yang mempertanyakan tiga jenis kelamin responden.
"Di kuisioner tersebut tertulis tida jenis kelamin, angka nol menanyakan pria, angka satu menanyakan wanita, dan angka dua menanyakan jenis kelamin LGBTQIA+," jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, tercatat terjadi penambahan sebanyak 192 kasus baru. Dengan demikian, total kasus HIV/AIDS di Kota Padang kini mencapai 2.026 kasus, meningkat dari 1.834 kasus pada tahun sebelumnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »