BentengSumbar.com --- Dengan telah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Organ dan Kepegawaian PDAM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berharap, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Padang tersebut dapat meningkatkan kinerjanya.
"Kita berharap, dengan disyahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, kinerja PDAM dapat ditingkatkan dan dapat berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Dienul Akbar, Sekretaris Fraksi Golkar.
Dikatakannya, tujuan dibentuk perda itu adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM. Disamping itu, PDAM harus membentuk organ kepegawaian yang profesional sehingga dapat menunjang kemajuan perusahaan.
"Demikian juga dalam penerimaan pegawai, PDAM harus selektif dan transparan, jangan sampai pegawai yang diterima hanya membebani keuangan PDAM, tetapi tak berpengaruh kepada peningkatan kinerja. Kita berharap PDAM betul-betul menjadi perusahaan profesional dalam pengelolaan air minum," ujarnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »