DPC Partai Hanura Padang Persiapkan Pelaporan Dana Kampanye

Sekretaris DPC Hanura Kota Padang, Muzani
BentengSumbar.com --- Deadline laporan dana kampanya masing-masing calon anggota DPRD, DPR RI, dan DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang adalah tanggal 27 Desember 2013. Masing-masing caleg sudah mempersiapkan laporan tersebut dan menyerahkannya kepada partai masing-masing.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Padang Muzani mengaku partainya sedang tahap pengumpulan berkas pelaporan dana kampanye tersebut dari masing-masing caleg Partai Hanura untuk caleg DPRD Kota Padang. “Kami hanya memiliki wewenang untuk mengumpuklan pelaporan untuk caleg DPRD Kota Padang. Batas penyerahan ke KPU tanggal 27 Desember 2013, dan kami berencana menyerahkan ke KPU sebelum tanggal deadline tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, DPC Partai Hanura telah mengumpulkan semua caleg dari Partai Hanura. Rapat untuk membahas pelaporan dana kampanye caleg itu sudah diadakan dua kali. Dalam rapat itu dijelaskan teknis pengisian fomulir DK-13 untuk caleg dan DK-10 untuk partai. Yang diserahkan partai ke KPU adalah DK-10 dengan melampirkan DK-10.

“Kami menemukan ada caleg yang tidak paham cara mengisi DK-13 tersebut, maka sudah menjadi tugas kami membantu mereka mengisinya,” ujar Muzani lagi. (Malin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »