Peranan Mamak Mengurus Administrasi Pernikahan Kemenakan

Ninik Mamak dan Anak Nagari Pauh V foto bersama dengan Walikota Padang Fauzi Bahar
BentengSumbar.com --- Diskusi malam ini di Lapau Meja Putih Saiyo membahas peran mamak dalam proses pernikahan anak kemenakan.

Di alam Minangkabau, Ninik Mamak memiliki peran yang tak hanya mengawasi anak kemenakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga berperan ketika kemenakan akan melasungkan perkawinan.

Misalnya saja dalam proses administrasi pernikahan kemenakan lelaki. Maka Mamak berperan mengurus NA ke kelurahan. Setelah NA keluar dari kelurahan, maka mamak selanjutnya mengurus mutasi nikah ke kantor KUA, jika kemenakannya menikah di luar wilayah kecamatan domisili yang bersangkutan.

Namun, jika kemenakannya menikah di tempat domisilinya, maka pengurusan hanya sampai dikelurahan. Selanjutnya, tugas Mamak mempelai perempuan yang mengurus sampai ke kantor KUA.

Tak hanya itu, jika dalam pengurusan di kantor lurah tersangkut pajak, maka yang membayar pajak adalah Mamak yang bersangkutan.

"Dalam mengurus administrasi tidak sulit di kelurahan, tetapi kesulitan kita adalah mendapatkan tandatangan Ninik Mamak Kaum, Urang Tuo, Pandito, dan Penghulu. Mereka sulit dicari, karena biasanya sibuk dengan pekerjaan dan menghadiri acara adat," ungkap Da Ir, yang kebetulan sedang mengurus administrasi kemenakannya.

Ajo Ipin menambahkan, ketika acara menentukan tanggal pernikahan yang dikenal dengan istilah mancari hari, ada ditentukan uang Ninik Mamak.

"Itulah gunanya uang Ninik Mamak tadi di adat kita, untuk mengurus administrasi pernikahan kemenakan tadi. Bukannya didiamkan saja di dompetnya," ujar Ajo Ipin yang akrab disapa I Gede Amat. (Malin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »