Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Dirikan Perusahaan buat Ikut Proyek Pemkab

Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Dirikan Perusahaan buat Ikut Proyek Pemkab
Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuat perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuat perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk ikut pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.  

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan itu dibangun setelah satu tahun Fadia menjabat sebagai bupati pada periode 2021-2025 atau periode pertama.

"PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjadi komisaris perusahaan tersebut. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjadi direktur periode 2022-2024.

Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL).  

Asep mengatakan, setelah satu tahun beroperasi, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. 

Menurut Asep, tidak ada larangan bagi kepala daerah dan keluarga untuk memiliki perusahaan.  

Namun jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek di lingkungan pemerintahan, itu menjadi persoalan.  

Dalam kasus di Pekalongan, Fadia merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut. Konflik kepentingan pun tidak terhindarkan. 

Asep menambahkan, Fadia juga mengintervensi kepala dinas agar menunjuk perusahaan keluarganya.

"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," ujar Asep.  

"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," tambah Asep.

Akibat ketentuan itu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025. 

Rinciannya, PT RNB mendapat proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »