![]() |
Kantor KPU Kota Padang |
BentengSumbar.com --- Tak kunjung digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang putaran ke-2, menjadi tandatanya bagi publik Ranah Bingkuang. Pasalnya, jadwal pilkada putaran ke-2 sudah beberapa kali mengalami pengunduran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, M. Sjahbana Syam ketika dikonfirmasi menjelaskan, penyebab terundurnya tahapan pilkada putaran ke-2 karena anggarannya tak kunjung dicairkan oleh Walikota Padang. Sampai sekarang, KPU tidak mengetahui alasan Walikota Padang tidak mau mencairkan anggaran tersebut.
"Pelaksanaan pilkada putaran ke-2 menunggu pencairan anggaran oleh Walikota Padang. Kami tidak tahu, kenapa beliau belum mau mencairkannya," ujarnya.
Dikatakannya, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) tentang itu sudah keluar per tanggal 23 Desember 2013 dan diterima Gubernur Sumatera Barat per tanggal 27 Desember 2013. Apatah lagi, Pemkot dan DPRD Kota Padang sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Tak hanya itu, Gubernur Sumbar telah pula turun tangan dalam persoalan tersebut. Gubernur meminta Walikota Padang agar segera menandatangi Peraturan Walikota (Perwako) tentang pencairan anggaran pilkada putaran ke-2. Tergantung kemaun Walikota Padang, apakah mau melaksanakan instruksi Gubernur tersebut atau tidak?" ungkapnya.
Jika angaran tersebut cair dalam minggu ini, terang M. Sjahbana Syam lagi, paling cepat pilkada putaran ke-2 dapat digelar pada tanggal 29 Januari 2014. Setiap terundurnya pencairan anggaran berkorelasi dengan pengunduran tahapan Pilkada. Alternatif tahapan Pilkada paling telat pada tanggal 12 Februari 2014. Lewat dari itu, maka akan bersinggungan dengan tahapan pemilihan legislatif (Pileg). (BY)
"Pelaksanaan pilkada putaran ke-2 menunggu pencairan anggaran oleh Walikota Padang. Kami tidak tahu, kenapa beliau belum mau mencairkannya," ujarnya.
Dikatakannya, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) tentang itu sudah keluar per tanggal 23 Desember 2013 dan diterima Gubernur Sumatera Barat per tanggal 27 Desember 2013. Apatah lagi, Pemkot dan DPRD Kota Padang sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Tak hanya itu, Gubernur Sumbar telah pula turun tangan dalam persoalan tersebut. Gubernur meminta Walikota Padang agar segera menandatangi Peraturan Walikota (Perwako) tentang pencairan anggaran pilkada putaran ke-2. Tergantung kemaun Walikota Padang, apakah mau melaksanakan instruksi Gubernur tersebut atau tidak?" ungkapnya.
Jika angaran tersebut cair dalam minggu ini, terang M. Sjahbana Syam lagi, paling cepat pilkada putaran ke-2 dapat digelar pada tanggal 29 Januari 2014. Setiap terundurnya pencairan anggaran berkorelasi dengan pengunduran tahapan Pilkada. Alternatif tahapan Pilkada paling telat pada tanggal 12 Februari 2014. Lewat dari itu, maka akan bersinggungan dengan tahapan pemilihan legislatif (Pileg). (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »