BentengSumbar.com --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan kesiapannya melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang putaran II tanggal 5 Maret 2014 mendatang. Hal
ini terungkap dalam rapat koordinasi DPRD,KPU, Panwaslu, Kesbagpol,
serta kepolisian, Kamis (13/2) di Gedung Bundar Sawahan.
Koordinator Divisi perencana teknis dan penyelenggaraan pemilu KPU Padang M Sjahbana Sjams menyampaikan jika jadwal pelaksanaan pilkada putaran II telah disusun. Saat ini, logistik Pilkada seperti surat suara telah sampai dan proses lipat. Sedangkan untuk antisipasi jika adanya gugatan ke MK, KPU juga telah berbagi tugas.
Sjahbana Sjams menyampaikan, apabila terjadi gugatan, kemungkinan akan melewati jadwal Pimilihan Anggota Legislatif (Pileg). Meskipun begitu, KPU terutama komisioner telah menyiapkan agenda cadangan. Artinya, disaat terjadi gugatan, persiapan Pileg juga dilakukan di KPU Padang.
"Memang kemungkinan besar akan melewati jadwal Pileg, tapi kami telah antisipasi. Kami telah menyiapkan untuk bekerja ekstra," katanya.
Dikatakannya, penetapan atau pleno KPU pasangan pemenang pada 11 Maret. Jika terjadi gugatan, maka akan memakan waktu hingga sebulan. Artinya diperkirakan baru tanggal 28 April hasil sengketa ini diputuskan MK.
"Kita memang telah mempersiapkan untuk itu, meskipun kita tidak berharap ada gugatan," katanya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »