Pilkada Putaran II, DPRD Pertanyakan Kesiapan KPU

BentengSumbar.com ---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mempertanyakan kesiapan KPU Padang melaksanakan Pilkada dan Pileg. 

Pasalnya, dua agenda besar tersebut berada di waktu yang berdekatan. Pilkada dilaksanakan 5 Maret sedangkan Pileg tanggal 9 April. Pelaksanakan Pileg merupakan agendanasional yang tidak bisa digeser waktunya.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi DPRD,KPU, Panwaslu, Kesbagpol, serta kepolisian, Kamis (13/2/2014) di Gedung Bundar Sawahan. 

Wakil Ketua DPR Padang Afrizal menyampaikan kalau KPU mesti memiliki kepastian jadwal soal pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, bisa saja setelah pencoblosan ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jika ada yang melakukan gugatan, tentu akan membuat proses penetapan pemenang Pilkada terundur. Berarti, bisa saja hasil dari MK ini keluar setelah tanggal 9 April yang artinya telah selesai dilakukan Pileg. Nah, yang menjadi persoalan apakah mampu KPU Padang bekerja maksimal jika hal ini terjadi.

"Pileg tidak bisa diundur, apalagi surat Mendagri dan Gubernur yang memperbolehkan pelaksanaan Pilkada putaran kedua tapi dengan catatan tidak menganggu pelaksanaan Pileg. Jika dinilai menganggu, lebih baik geser waktu pelaksanaan Pilkada," katanya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »