BentengSumbar.com --- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Yulisman Yakoeb, Kamis (27/2/2014), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang hati-hati dalam melakukan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pejabat yang dilakukan Fauzi Bahar menjelang masa jabatannya habis sebagai Walikota. Pembatalannya harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Jika Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menilai, apa yang dilakukan dalam pencabutan SK 12 pejabatan yang dilantik 14 Februari itu benar, silahkan saja. Kami tidak mau mengomentari siapa yang salah dan benar dalam pelantikan dan pembatalan kembali SK 12 pejabat Pemko itu, namun dia menyampaikan bahwa keduanya sama-sama memiliki alasan tersendiri," ungkapnya.
Baperjakat melakukan pembatalan atau pencabutan SK karena perpatokan pada Surat Edaran Kemendagri No 800/5335 SJ yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan menjelang Pilkada. Sementara, Fauzi Bahar juga memiliki alasan dalam pelantikan pejabat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Saya hanya bisa menyampaikan, kalau Baperjakat merasa pencabuatan SK 12 pejabat yang dilantik Walikota itu benar, silahkan saja. Silahkan, jika diadu kebenarannya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ungkap Yulisman lagi. (BY)
"Jika Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menilai, apa yang dilakukan dalam pencabutan SK 12 pejabatan yang dilantik 14 Februari itu benar, silahkan saja. Kami tidak mau mengomentari siapa yang salah dan benar dalam pelantikan dan pembatalan kembali SK 12 pejabat Pemko itu, namun dia menyampaikan bahwa keduanya sama-sama memiliki alasan tersendiri," ungkapnya.
Baperjakat melakukan pembatalan atau pencabutan SK karena perpatokan pada Surat Edaran Kemendagri No 800/5335 SJ yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan menjelang Pilkada. Sementara, Fauzi Bahar juga memiliki alasan dalam pelantikan pejabat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Saya hanya bisa menyampaikan, kalau Baperjakat merasa pencabuatan SK 12 pejabat yang dilantik Walikota itu benar, silahkan saja. Silahkan, jika diadu kebenarannya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ungkap Yulisman lagi. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »