Pemekaran Kecamatan Kuranji Memungkinkan Dilakukan

BentengSumbar.com --- Pemekaran Kecamatan Kuranji menjadi dua atau tiga kecamatan memungkinkan untuk dilakukan. Mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Kecamatan Kuranji saat ini. Luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak menyebabkan pelayanan prima sulit tercapai, apatah lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbatas. Akibatnya, pemerintah kecamatan dan kelurahan terpaksa memanfaatkan tenaga honorer dan relawan dalam melakukan pelayanan.

Camat Kuranji M. Frengki Willianto tak menapik kondisi tersebut. Diakuinya, kemungkinan Kecamatan Kuranji untuk dimekarkan memang ada. Persoalannya terletak pada menyatukan persepsi semua elemen yang ada di daerah ini, yaitu pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, alim ulama, dan masyarakat itu sendiri.

"Jika pun memungkinkan pemekaran Kecamatan Kuranji menjadi dua kecamatan, tetapi masyarakat dan tokoh-tokoh daerah ini menolak, tentu itu tak juga akan terwujud. Namun kalau persepsi sudah sama, maka itu memungkinkan untuk diwujudkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Dikatakan Frengki, sesuai aturan yang ada, syarat kecamatan bisa dimekarkan minimal memiliki 5 kelurahan. Jadi sebelum pemekaran kecamatan, harus dilakukan dulu dilakukan pemekaran kelurahan.

"Kuranji dapat dimekarkan menjadi dua kecamatan, satu kecamatan induk, satu kecamatan pemekaran. Tinggal mamekarkan satu kelurahan saja, agar masing-masing kecamatan memiliki 5 kelurahan, batasnya bisa Batang Kuranji," ulasnya.

Wacana pemekaran wilayah, kata Fengki lagi, didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah. Syarat pemekaran kecamatan berpedoman dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. Pada pasal 3 Kepmendagri No. 4 tahun 2000 itu dijelaskan; (a) jumlah penduduk; (b) luas wilayah; (c) jumlah desa atau kelurahan.

Ada beberapa tujuan dibentuknya sebuah daerah baru atau dilakukannya pemekaran wilayah menurut Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran dan Pembentukan dan Penggabungan Daerah, yaitu: a) peningkatan pelayanan kepada masyarakat; b) percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; c) percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; d) percepatan pengelolaan potensi daerah; e) peningkatan keamanan dan ketertiban; dan f) peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Jika batasnya adalah Batang Kuranji, kata Frengki, maka di sebalah utara sudah 5 kelurahan, yaitu Kalumbuk, Korong Gadang, Sungai Sapih, Gunung Sarik dan Kuranji). Sedangkan di sebalah selatan ada 4 kelurahan, yaitu Ampang, Lubuk Lintah, Anduring, dan Pasar Ambacang. Salah satu kelurahan di sebelah selatan itu yang harus dimekarkan agar menjadi 5 kelurahan.

"Tapi maaf, saya bicara berdasarkan aturan saja, tidak ada kepentingan apa-apa, apatah lagi kepentingan politik. Seperti yang saya katakan tadi, semuanya tergantung masyarakat Kuranji dan tokoh masyarakatnya," tegas Frengki. (Buya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »