DPKA Padang Terapkan Sistem Online Pajak Daerah

BentengSumbar.com --- Sejak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang menerapkan sistem online pajak daerah (SOPD), realisasi pendapatan mulai menaik.

Budi Payan, Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang mengatakan, SOPD dilaunching DPKA Kota Padang pada 18 Maret 2013. Sejak itu, pembayaran pajak dilakukan secara online. Setiap Wajib Pajak yang membayar ke bank, akan langsung tercatat di sistem.

Pembayaran dapat dilakukan wajib pajak pada tiga bank, yaitu Bank Nagari, BNI dan BTN. Keunggulan SOPD ini, setiap pajak yang masuk langsung update ke sistem DPKA, ujar Budi.

Tentunya, dengan SOPD ini akan dapat mengurangi kongkalingkong dengan petugas dan wajib pajak karena dengan sistem tersebut , petugas dan wajib pajak tidak bersinggungan lagi.

Penerapan SOPD juga didasari pertimbangan semakin banyaknya wajib pajak. Dari tahun ke tahun terus bertambah. Dengan penambahan wajib pajak tersebut, maka tentu tak semuanya tertangani oleh petugas, sebab tak mungkin di setiap tempat di tarok petugas, apa lagi kemampuan personil tersebut terbatas.

"Realisasi pajak bisa update setiap detik. Selama ini kita hanya menerima laporan dari petugas. Dari sisi pengawasan bisa dioptimalkan," ungkap Budi..

Dampaknya kelihatan sekali, jelas Budi lagi, misalnya di tahun 2012 realisasi pajak hotel hanya Rp14 Miliar, tapi pada tahun 2013 realisasinya Rp17,4 Miliar dengan objek pajak yang sama. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »