![]() |
Gubernur Irwan pada suatu acara. |
BentengSumbar.com --- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan, dirinya tak bisa menolak kelahiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasalnya, posisi gubernur merupakan kepala daerah, perpanjangan tangan pusat. Hal itu disampaikannya ketika memberikan arahan di hadapan peserta Sosialisasi UU No. 6/2014 tentang Desa, dan penandatanganan NPD dan PUB Mandiri Pedesaan Mensukseskan Pemilu Berkualitas Tahun 2014 di hotel Bumi Minang, Padang, Selasa (18/3).
"Dengan lahirnya UU ini, ada yang pro, ada pula yang kontra. Kami sebagai seorang gubernur tidak mungkin menolak, karena kami seorang kepala daerah. Silahkan saja beda pendapat, tapi ada mekanisme yang mesti dilalui, yaitu uji materi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK)," cakap penghulu Suku Tanjung Ampang, Kenagarian Pauh IX, Kecamatan Kuranji ini.
Dikatakan Irwan, lahirnya UU Desa ini, betul-betul memberi semangat daerah. Sebab, wali nagari sebagai subjek pembangunan kini sangat menentukan, tidak lagi sebagai objek. Anggaran Rp1 Miliar per nagari akan memberi semangat kepada walinagari yang nanti dapat mempergunakan dana itu untuk pembangunan di wilayahnya. Jadi walinagari merupakan penentu dan manfaatkanlah dana itu sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat. Walinagi pasti mampu, sedangkan PNPM juga berhasil di Sumatera Barat," cakapnya dengan logat Minang ke jawa-jawaan.
Bila dilihat dari sisi manfaat, barangkali harus diakui bahwa kenaikan jumlah anggaran ini dapat mengejar pembangunan di beberapa daerah yang masih tertinggal. Dibutuhkan dana yang cukup besar, terutama untuk investasi awal di bidang infrastruktur, ujar Irwan.
Di samping itu, untuk mendukung efektivitas percepatan pembangunan di beberapa daerah tersebut, kebijakan belanja daerah harus lebih diarahkan kepada program-program riil yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Pembangunan daerah harus didukung pula oleh peran serta masyarakat, sektor swasta/wirausaha dan penciptaan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dari level paling bawah.
"Kalau kita berpijak pada tiga esensi tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik, menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah, dan memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan," ulasnya.
Pada kesempatan itu juga ditanda tanganani perjanjian dan kesepakatan bersama Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Gubernur Sumatera Barat, Dirjen PMD dengan Bupati/wako dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan melalui pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan tahun 2014. (Jhon)
"Dengan lahirnya UU ini, ada yang pro, ada pula yang kontra. Kami sebagai seorang gubernur tidak mungkin menolak, karena kami seorang kepala daerah. Silahkan saja beda pendapat, tapi ada mekanisme yang mesti dilalui, yaitu uji materi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK)," cakap penghulu Suku Tanjung Ampang, Kenagarian Pauh IX, Kecamatan Kuranji ini.
Dikatakan Irwan, lahirnya UU Desa ini, betul-betul memberi semangat daerah. Sebab, wali nagari sebagai subjek pembangunan kini sangat menentukan, tidak lagi sebagai objek. Anggaran Rp1 Miliar per nagari akan memberi semangat kepada walinagari yang nanti dapat mempergunakan dana itu untuk pembangunan di wilayahnya. Jadi walinagari merupakan penentu dan manfaatkanlah dana itu sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat. Walinagi pasti mampu, sedangkan PNPM juga berhasil di Sumatera Barat," cakapnya dengan logat Minang ke jawa-jawaan.
Bila dilihat dari sisi manfaat, barangkali harus diakui bahwa kenaikan jumlah anggaran ini dapat mengejar pembangunan di beberapa daerah yang masih tertinggal. Dibutuhkan dana yang cukup besar, terutama untuk investasi awal di bidang infrastruktur, ujar Irwan.
Di samping itu, untuk mendukung efektivitas percepatan pembangunan di beberapa daerah tersebut, kebijakan belanja daerah harus lebih diarahkan kepada program-program riil yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Pembangunan daerah harus didukung pula oleh peran serta masyarakat, sektor swasta/wirausaha dan penciptaan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dari level paling bawah.
"Kalau kita berpijak pada tiga esensi tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik, menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah, dan memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan," ulasnya.
Pada kesempatan itu juga ditanda tanganani perjanjian dan kesepakatan bersama Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Gubernur Sumatera Barat, Dirjen PMD dengan Bupati/wako dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan melalui pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan tahun 2014. (Jhon)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »