BentengSumbar.com --- Dengan lahirnya Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa, tentunya tak terlepas dari bagaimana memberdayakan nagari sebagai ujung tombak dalam membangun bangsa, mencapai kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Irman Gusman, Ketua DPD RI saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi UU Desa, bertempat disalah satu hotel mewah di Kota Padang, Selasa (18/3).
Dikatakan Irman Gusman, subtansi dari UU Desa ini, memberikan harapan kepada masyarakat, wali nagari atau kepala desa dan jaminan alokasi dana dan kebjikan yang baik. Dana yang ada harus optimalkan, bagaimana memberdayakan anak nagari, sehingga dapat mengurangi kemiskinan.
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim yang juga memberikan pencerahan pada kesempatan tersebut menjelaskan, dengan lahirnya UU Desa memberikan wewenang yang besar, dan Bupati harus mensuport penerapan UU ini.
Dikatakan Tarmizi, dengan alokasi dana rutin yang lumayan besar setiap tahunnya, diharapkan pula kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat terwujud. UU itu akan menjadi pilar penting dalam upaya mensejahterakan rakyat. UU tersebut akan menempatkan rakyat setara dengan pemerintan dan keberadaan desa akan lebih mandiri dalam menentukan berbagai program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rakyat, kata Tarmizi lagi, bisa menumbuhkan kreativitas yang dimiliki untuk menciptakan tempat-tempat pertumbuhan ekonomi baru di desa mereka. Peran pemerintah hanya membantu dengan memberikan pendampingan dan memastikan dana hak desa bisa mengalir dengan adil dan transparan.
Rakyat desa juga perlu diberi pendidikan sosial dan politik agar implementasi UU Desa nanti tetap menjadikan rakyat sebagai modal utama untuk membangun desanya. Pendidikan seperti itu penting agar masyarakat tetap solid, saling percaya, dan mempertahankan kearifan lokal dalam membangun desa.
“Tentu, melibatkan seluruh komponen masyarakat, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat mendorong peningkatan kesejahteraan,” tutupnya. (Jhon)
Dikatakan Irman Gusman, subtansi dari UU Desa ini, memberikan harapan kepada masyarakat, wali nagari atau kepala desa dan jaminan alokasi dana dan kebjikan yang baik. Dana yang ada harus optimalkan, bagaimana memberdayakan anak nagari, sehingga dapat mengurangi kemiskinan.
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim yang juga memberikan pencerahan pada kesempatan tersebut menjelaskan, dengan lahirnya UU Desa memberikan wewenang yang besar, dan Bupati harus mensuport penerapan UU ini.
Dikatakan Tarmizi, dengan alokasi dana rutin yang lumayan besar setiap tahunnya, diharapkan pula kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat terwujud. UU itu akan menjadi pilar penting dalam upaya mensejahterakan rakyat. UU tersebut akan menempatkan rakyat setara dengan pemerintan dan keberadaan desa akan lebih mandiri dalam menentukan berbagai program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rakyat, kata Tarmizi lagi, bisa menumbuhkan kreativitas yang dimiliki untuk menciptakan tempat-tempat pertumbuhan ekonomi baru di desa mereka. Peran pemerintah hanya membantu dengan memberikan pendampingan dan memastikan dana hak desa bisa mengalir dengan adil dan transparan.
Rakyat desa juga perlu diberi pendidikan sosial dan politik agar implementasi UU Desa nanti tetap menjadikan rakyat sebagai modal utama untuk membangun desanya. Pendidikan seperti itu penting agar masyarakat tetap solid, saling percaya, dan mempertahankan kearifan lokal dalam membangun desa.
“Tentu, melibatkan seluruh komponen masyarakat, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat mendorong peningkatan kesejahteraan,” tutupnya. (Jhon)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »