BentengSumbar.com --- Tak butuh waktu lama bagi Cut Tari untuk resmi menyandang status janda. Tanpa kehadiran kedua belah pihak, Cut Tari dan Yusuf Subrata, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah resmi menjatuhkan putusan atas perkara mereka.
Permohonan tak yang diajukan pemohon Yusuf Subrata terhadap Cut Tari akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (12/3). Michel Stanley, Kuasa hukum Yusuf Subrata, menjelaskan, sidang kali ini sebenarnya beragendakan pembuktian dan saksi-saksi.
Keputusan hakim untuk langsung mengetuk palu atas perkara Cut Tari dan Yusuf, lantaran sudah tiga kali persidangan sebelumnya Cut Tari tak pernah hadir. Selain itu, Tari juga mengirimkan wakil maupun pengacaranya.
"Karena Cut Tari tidak juga hadir akhirnya, pengadilan memutuskan perkara tersebut secara verstek yaitu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan. Permohonan kita dikabukan, kalau dalam waktu 14 hari tak ada permohonan dari pihak cut tari, berarti berkekuatan tetap," sambut Sembiring.
Lebih lanjut, kuasa hukum Yusuf lainnya, Sembiring menjelaskan jika dalam waktu 14 hari pihak Cut Tari tidak melakukan bantahan atau perlawanan maka keputusan tersebut bersifat tetap. (Kmek/Int)
Permohonan tak yang diajukan pemohon Yusuf Subrata terhadap Cut Tari akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (12/3). Michel Stanley, Kuasa hukum Yusuf Subrata, menjelaskan, sidang kali ini sebenarnya beragendakan pembuktian dan saksi-saksi.
Keputusan hakim untuk langsung mengetuk palu atas perkara Cut Tari dan Yusuf, lantaran sudah tiga kali persidangan sebelumnya Cut Tari tak pernah hadir. Selain itu, Tari juga mengirimkan wakil maupun pengacaranya.
"Karena Cut Tari tidak juga hadir akhirnya, pengadilan memutuskan perkara tersebut secara verstek yaitu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan. Permohonan kita dikabukan, kalau dalam waktu 14 hari tak ada permohonan dari pihak cut tari, berarti berkekuatan tetap," sambut Sembiring.
Lebih lanjut, kuasa hukum Yusuf lainnya, Sembiring menjelaskan jika dalam waktu 14 hari pihak Cut Tari tidak melakukan bantahan atau perlawanan maka keputusan tersebut bersifat tetap. (Kmek/Int)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »