![]() |
| Amrizal Rengganis dan Firdaus Ilyas |
BentengSumbar.com --- Di Kota Padang setidaknya ada sekitar 47 cafe
tempat hiburan. Namun ironisnya, dari 47 cefe tersebut, hanya empat cefe
yang memiliki izin, yaitu The Box, Milenium, Inul Vista, dan Juliet.
Tapi amat disayangkan, cafe tempat hiburan yang tak
memiliki izin operasional masih saja beroperasi, tanpa ada penertiban
dari pemerintah kota. Bahkan, beberapa cafe tersebut berlokasi tak
berapa jauh tempat ibadah dan sarana pendidikan, yang berdasarkan aturan
'diharamkan.'
Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang
Amrizal Rengganis ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan mensegel
tempat hiburan cafe karouke yang tak memiliki izin. Sebab, telah
menyalahi ketentuan yang ada.
Namun ketika ditanya kapan operasi penyegelan itu akan
dilakukan, Amrizal Rengganis menjelaskan, tergantung pihak Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dan Bagian Perekonomian. Pasalnya,
mereka yang mengeluarkan izin operasional cafe tersebut.
"Silahkan tanyakan kepada KP2T dan Perekonomian. Kita
hanya mengeksekusi sesuai permintaan mereka. Lagian yang turun bukan
kita saja, tetapi SK4," ujar Amrizal disela-sela perayaan HUT Satpol PP
Kota Padang. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
