Tak Miliki Izin, Cafe Liar Akan Disegel

Amrizal Rengganis dan Firdaus Ilyas
BentengSumbar.com --- Di Kota Padang setidaknya ada sekitar 47 cafe tempat hiburan. Namun ironisnya, dari 47 cefe tersebut, hanya empat cefe yang memiliki izin, yaitu The Box, Milenium, Inul Vista, dan Juliet.

Tapi amat disayangkan, cafe tempat hiburan yang tak memiliki izin operasional masih saja beroperasi, tanpa ada penertiban dari pemerintah kota. Bahkan, beberapa cafe tersebut berlokasi tak berapa jauh tempat ibadah dan sarana pendidikan, yang berdasarkan aturan 'diharamkan.'

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Amrizal Rengganis ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan mensegel tempat hiburan cafe karouke yang tak memiliki izin. Sebab, telah menyalahi ketentuan yang ada.

Namun ketika ditanya kapan operasi penyegelan itu akan dilakukan, Amrizal Rengganis menjelaskan, tergantung pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dan Bagian Perekonomian. Pasalnya, mereka yang mengeluarkan izin operasional cafe tersebut.

"Silahkan tanyakan kepada KP2T dan Perekonomian. Kita hanya mengeksekusi sesuai permintaan mereka. Lagian yang turun bukan kita saja, tetapi SK4," ujar Amrizal disela-sela perayaan HUT Satpol PP Kota Padang. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »