BentengSumbar.com --- Komitmet Pemerintah Kota Padang untuk menertibkan usaha tempat hiburan liar alias cafe liar patut diacungkan jempol. Sebab, disamping tak mendatangkan retribusi bagi daerah, tempat hiburan tersebut kerap menjadi tempat maksiat terselubung.
Namun teramat disayangkan pula, razia yang dilakukan selama ini, dianggap tebang pilih oleh sebagian pengeleloa usaha tempat hiburan tersebut. Menurut mereka, razia yang dilakukan hanya pada tempat-tempat tertentu, dan tempat lain yang terindikasi tidak punya izin tetap dibiarkan juga.
"Ini kan tebang pilih namanya. Masa hanya beberapa saja yang dirazia dan ditertibkan. Tempat lain yang juga tak punya izin kenapa tak dirazia. Setidaknya saya memegang izin operasional dari dinas pariwisata," ujar Budi (nama samaran, red), salah seorang pengelola tempat hiburan di kota ini, Sabtu (5/4/2014).
Sebagaimana diketahui, Jum'at malam (4/4/2014), sebanyak 7 cafe disegel Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan alasan tak memiliki izin. Padahal, cafe yang tidak memiliki izin di kota ini sebanyak 43 cafe.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui Kasi Trantib Amrizal Rengganis, bersama tim gabungan dari Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Bidang Perekonomian dan dibantu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), pihaknya melakukan penyegelan terhadap 7 cafe dari 43 cafe yang menjadi target disebabkan tidak memiliki izin. Ironisnya, razia yang dilakukan sudah diketahui pemilik cafe. Akibatnya, ketika razia dilakukan cafe-cafe ini langsung lengang, bahkan ada juga ditemukan cafe yang ditinggal penghuninya tanpa seorang pun.
Dikatakan Amrizal Rengganis Rajo Bujang, melanjutkan, dalam penyegelan ini, Pol PP bersama KP2T dan SK4 hanya membackup atas cafe-cafe yang tidak memiliki izin tersebut. Dimana cafe-cafe ini selain tidak memiliki izin resmi juga merupakan tempat yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Padang khususnya di kawasan sekitarnya.
"Jadi, karena ini telah melecehkan agama dan adat serta bermasalah pada perizinan, memang sudah harus kita secara bersama-sama selaku penegak Perda Kota Padang melakukan penertiban berupa penyegelan ini. Kalau dibiarkan tentu pengaruh buruknya akan menjadi-jadi nantinya," imbuh Kasi Trantib ini dengan nada tegas
Amrizal lebih lanjut mengatakan, sampai saat ini berdasarkan informasi yang diterima dari KP2T, di kota ini terdapat 48 cafe. Cafe yang memiliki izin masih 5 cafe dan selebihnya tidak memiliki izin, padahal sanksi bagi cafe karaokean yang melanggar ini cukup berat dan juga bisa dipidana.
"Jadi disampaikan kepada para pemilik cafe, agar jangan coba-coba buka segel yang telah kita pasang. Segel ini nantinya akan bisa di lepas apabila kalian telah mengurus izin dan telah mempunyai izin yang sah," sebutnya.
Tentang kelanjutan penyegelan ini Amrizal dengan tegas mengatakan, penyegelan ini, mulai saat ini akan terus berlanjut dan ditargetkan pada Mei nanti tuntasnya. Saat ini baru 7 cafe dan selebihnya menyusul.
"Hal ini dilakukan yaitu, karena pada sebelumnya kita, baik Pol PP maupun KP2T telah melayangkan surat peringatan bagi cafe karaokean ilegal ini, bahkan telah sampai tiga kali agar mengurus perizinannya. Namun mereka tidak mengindahkannya dan maka dari itu, kali ini cafenya pun terpaksa kita segel," cakap Amrizal Rengganis. (BY/David)
Namun teramat disayangkan pula, razia yang dilakukan selama ini, dianggap tebang pilih oleh sebagian pengeleloa usaha tempat hiburan tersebut. Menurut mereka, razia yang dilakukan hanya pada tempat-tempat tertentu, dan tempat lain yang terindikasi tidak punya izin tetap dibiarkan juga.
"Ini kan tebang pilih namanya. Masa hanya beberapa saja yang dirazia dan ditertibkan. Tempat lain yang juga tak punya izin kenapa tak dirazia. Setidaknya saya memegang izin operasional dari dinas pariwisata," ujar Budi (nama samaran, red), salah seorang pengelola tempat hiburan di kota ini, Sabtu (5/4/2014).
Sebagaimana diketahui, Jum'at malam (4/4/2014), sebanyak 7 cafe disegel Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan alasan tak memiliki izin. Padahal, cafe yang tidak memiliki izin di kota ini sebanyak 43 cafe.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui Kasi Trantib Amrizal Rengganis, bersama tim gabungan dari Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Bidang Perekonomian dan dibantu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), pihaknya melakukan penyegelan terhadap 7 cafe dari 43 cafe yang menjadi target disebabkan tidak memiliki izin. Ironisnya, razia yang dilakukan sudah diketahui pemilik cafe. Akibatnya, ketika razia dilakukan cafe-cafe ini langsung lengang, bahkan ada juga ditemukan cafe yang ditinggal penghuninya tanpa seorang pun.
Dikatakan Amrizal Rengganis Rajo Bujang, melanjutkan, dalam penyegelan ini, Pol PP bersama KP2T dan SK4 hanya membackup atas cafe-cafe yang tidak memiliki izin tersebut. Dimana cafe-cafe ini selain tidak memiliki izin resmi juga merupakan tempat yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Padang khususnya di kawasan sekitarnya.
"Jadi, karena ini telah melecehkan agama dan adat serta bermasalah pada perizinan, memang sudah harus kita secara bersama-sama selaku penegak Perda Kota Padang melakukan penertiban berupa penyegelan ini. Kalau dibiarkan tentu pengaruh buruknya akan menjadi-jadi nantinya," imbuh Kasi Trantib ini dengan nada tegas
Amrizal lebih lanjut mengatakan, sampai saat ini berdasarkan informasi yang diterima dari KP2T, di kota ini terdapat 48 cafe. Cafe yang memiliki izin masih 5 cafe dan selebihnya tidak memiliki izin, padahal sanksi bagi cafe karaokean yang melanggar ini cukup berat dan juga bisa dipidana.
"Jadi disampaikan kepada para pemilik cafe, agar jangan coba-coba buka segel yang telah kita pasang. Segel ini nantinya akan bisa di lepas apabila kalian telah mengurus izin dan telah mempunyai izin yang sah," sebutnya.
Tentang kelanjutan penyegelan ini Amrizal dengan tegas mengatakan, penyegelan ini, mulai saat ini akan terus berlanjut dan ditargetkan pada Mei nanti tuntasnya. Saat ini baru 7 cafe dan selebihnya menyusul.
"Hal ini dilakukan yaitu, karena pada sebelumnya kita, baik Pol PP maupun KP2T telah melayangkan surat peringatan bagi cafe karaokean ilegal ini, bahkan telah sampai tiga kali agar mengurus perizinannya. Namun mereka tidak mengindahkannya dan maka dari itu, kali ini cafenya pun terpaksa kita segel," cakap Amrizal Rengganis. (BY/David)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »