![]() |
Ir. H. Asnel, M. Si, Kepala BKD Kota padang |
BentengSumbar.com --- Pemberitaan yang dilakukan beberapa media terkait mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Padang H. Erizal beberapa waktu lalu yang menuai pro dan kontra, akhirnya dijawab Pemerintah Kota Padang.
Beberapa kalangan menuding Erizal menyalahi aturan terkait kewenangannya sebagai Penjabat Walikota. Pihak Pemko Padang pun membantah hal tersebut , bahwa tidak satu pun kriteria aturan yang dilanggar Pj. Wako atas mutasi itu.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, H. Asnel, pemko menjelaskan, Pj Walikota saat ini diangkat karena habisnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang. Persetujuan tertulis justru disyaratkan dari Gubernur untuk mutasi esselon II berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Pejabat Struktural Esselon II di lingkungan Kabupaten/Kota dan hal tersebut sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Padang.
“Maka kami akan menjelaskan secara hukum khusus terkait dengan kewenangan Penjabat Walikota Padang dalam melakukan mutasi tersebut. Yang menjadi pangkal persoalan adalah pemahaman yang tidak komprehensif dari beberapa kalangan dalam membaca aturan,” kata Asnel.
Untuk itu Asnel mengutip aturan – aturan tersebut, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut perubahannya yaitu PP Nomor 49 Tahun 2008, sebagai berikut :
Pasal 132A
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. dst… sampai d.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Karena dalam Pasal 132 A tersebut menyebut Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), maka kita akan kutip kedua pasal tersebut sebagai berikut :
Pasal 130
(1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), Presiden menetapkan Penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau Penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 131
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Dari ketiga pasal tersebut, kriteria Penjabat Kepala Daerah yang dilarang melakukan mutasi pegawai adalah :
1. Penjabat Kepala Daerah yang berasal dari Wakil Kepala Daerah karena Kepala Daerah diberhentikan sementara (oleh Presiden karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling singkat 5 tahun atau melakukan tindak pidana korupsi, terorisme dan makar) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Kepala Daerah yang. {Pasal 130 ayat (1)}
2. Penjabat Kepala Daerah yang ditetapkan atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD karena Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara (oleh Presiden karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling singkat 5 tahun atau melakukan tindak pidana korupsi, terorisme dan makar) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap. {Pasal 130 ayat (2)}.
3. Penjabat Kepala Daerah yang berasal dari Sekretaris Daerah karena Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya sehingga terjadi kekosongan kekuasaan berhalangan tetap secara bersamaan. {Pasal 31 ayat (4)}.
4. Penjabat Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena Kepala Daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. {Pasal 132 A ayat (1)}
5. Penjabat Kepala Daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. {Pasal 132 A ayat (1)}
“Dari lima kriteria Penjabat Kepala Daerah yang dilarang melakukan mutasi sebagaimana tersebut diatas, tidak satupun yang merupakan kriteria Penjabat Walikota Padang. Karena, Penjabat Walikota Padang saat ini diangkat karena habisnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang,” ulas Asnel.
Terhadap klausul persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang disyarakatkan dalan Pasal 132 A ayat (2) juga tidak diperlukan, karena Pasal 132 A ayat (1) nya tidak terpenuhi. Persetujuan tertulis justru disyaratkan dari Gubernur untuk mutasi esselon II berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Pejabat Struktural Esselon II di lingkungan Kabupaten/Kota dan hal tersebut sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Padang.
“Kesimpulannya secara hukum Bapak Erizal selaku Penjabat Walikota Padang berwenang melakukan mutasi Pegawai,” tegas Asnel. (Tim Humas Pemko Padang)
Beberapa kalangan menuding Erizal menyalahi aturan terkait kewenangannya sebagai Penjabat Walikota. Pihak Pemko Padang pun membantah hal tersebut , bahwa tidak satu pun kriteria aturan yang dilanggar Pj. Wako atas mutasi itu.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, H. Asnel, pemko menjelaskan, Pj Walikota saat ini diangkat karena habisnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang. Persetujuan tertulis justru disyaratkan dari Gubernur untuk mutasi esselon II berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Pejabat Struktural Esselon II di lingkungan Kabupaten/Kota dan hal tersebut sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Padang.
“Maka kami akan menjelaskan secara hukum khusus terkait dengan kewenangan Penjabat Walikota Padang dalam melakukan mutasi tersebut. Yang menjadi pangkal persoalan adalah pemahaman yang tidak komprehensif dari beberapa kalangan dalam membaca aturan,” kata Asnel.
Untuk itu Asnel mengutip aturan – aturan tersebut, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut perubahannya yaitu PP Nomor 49 Tahun 2008, sebagai berikut :
Pasal 132A
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. dst… sampai d.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Karena dalam Pasal 132 A tersebut menyebut Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), maka kita akan kutip kedua pasal tersebut sebagai berikut :
Pasal 130
(1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), Presiden menetapkan Penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau Penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 131
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Dari ketiga pasal tersebut, kriteria Penjabat Kepala Daerah yang dilarang melakukan mutasi pegawai adalah :
1. Penjabat Kepala Daerah yang berasal dari Wakil Kepala Daerah karena Kepala Daerah diberhentikan sementara (oleh Presiden karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling singkat 5 tahun atau melakukan tindak pidana korupsi, terorisme dan makar) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Kepala Daerah yang. {Pasal 130 ayat (1)}
2. Penjabat Kepala Daerah yang ditetapkan atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD karena Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara (oleh Presiden karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling singkat 5 tahun atau melakukan tindak pidana korupsi, terorisme dan makar) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap. {Pasal 130 ayat (2)}.
3. Penjabat Kepala Daerah yang berasal dari Sekretaris Daerah karena Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya sehingga terjadi kekosongan kekuasaan berhalangan tetap secara bersamaan. {Pasal 31 ayat (4)}.
4. Penjabat Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena Kepala Daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. {Pasal 132 A ayat (1)}
5. Penjabat Kepala Daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. {Pasal 132 A ayat (1)}
“Dari lima kriteria Penjabat Kepala Daerah yang dilarang melakukan mutasi sebagaimana tersebut diatas, tidak satupun yang merupakan kriteria Penjabat Walikota Padang. Karena, Penjabat Walikota Padang saat ini diangkat karena habisnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang,” ulas Asnel.
Terhadap klausul persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang disyarakatkan dalan Pasal 132 A ayat (2) juga tidak diperlukan, karena Pasal 132 A ayat (1) nya tidak terpenuhi. Persetujuan tertulis justru disyaratkan dari Gubernur untuk mutasi esselon II berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Pejabat Struktural Esselon II di lingkungan Kabupaten/Kota dan hal tersebut sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Padang.
“Kesimpulannya secara hukum Bapak Erizal selaku Penjabat Walikota Padang berwenang melakukan mutasi Pegawai,” tegas Asnel. (Tim Humas Pemko Padang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »