Budiman: Pemblokiran TPA Salahi Aturan

Budiman
BentengSumbar.com --- Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Budiman di Padang, Selasa, mengatakan, pemblokiran lokasi TPA di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, yang dilakukan oleh warga dapat dikatakan menyalahi aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat sehingga pihak Kepolisian perlu untuk bertindak.

"Persoalan pemblokiran TPA tersebut dikhawatirkan akan berimbas buruk terhadap kenyamanan Padang, sebab jika petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tidak bisa membuang sampah ke TPA tentu akan banyak sampah ditemukan di sepanjang pinggir jalan," katanya.

Ia menyebutkan jika ini terjadi dapat menyebabkan berbagai kondisi lainnya, seperti memburuknya udara, hingga dapat menimbulkan bahaya penyakit, dan lainnya bagi warga di daerah ini.

Hal tersebut disampaikannya usai peninjauan Ujian Nasional (UN) SMP 12 di daerah itu terkait adanya pemblokiran kawasan TPA di daerah itu oleh sekolompok masyarakat terkait adanya tuntutan dalam polemik mutasi pejabat eselon II, III, dan IV, serta kepala sekolah di daerah itu beberapa waktu yang lalu, dan dinilai warga memiliki unsur politik.

Akibat dari mutasi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab (PJ) Wali Kota Padang Erizal, tersebut Aliansi Masyarakat Padang (AMP) menyampaikan empat tuntutan, ke DPRD setempat, dan menegaskan akan melakukan penututup beberapa titik sentral di daerah itu, sampai permintaan mereka dikabulkan, salah satunya penutupan TPA Air Dingin.

"Persoalan ini tidak bisa ditunda-tunda, sebab itu pihak Kepolisian perlu mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan terhadap oknum-oknum yang telah melakukan pemblokiran tersebut," jelasnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »