![]() |
Waryono Karno, Mantan Sekjen Kementerian ESDM |
Humas KPK Johon Budi, Rabu (7/5) mengatakan, tersangka WK selaku selaku Sekjen Kementerian ESDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi; kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi; dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Akibatnya, Negara diduga mengalami kerugian sekitar 9,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, WK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Johan Budi, WK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM dan kegiatan lainnya. WK disangkakan melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Buya/kpk.go.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »