KPK Tetapkan Walikota Makassar Tersangka

Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
BentengSumbar.com --- Penyelidikan kasus korupsi PDAM naik ke tahap penyidikan. Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar, KPK menetapkan Walikota Makassar IAS sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya,Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/5/2014).

Ilham dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar dengan pihak swasta periode tahun 2006 – 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IAS (Walikota Makassar) dan HW (Swasta)," ujarnya.

Tersangka IAS selaku Walikota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT TTM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar dengan pihak swasta periode tahun 2006 – 2011, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sekitar 38 miliar rupiah.

Terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Buya/kpk.go.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »